Labuan Bajo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan AAN, yang juga Direktur CV Dila Almasba, Event Organizer (EO), sebagai tersangka dalam kegiatan Sail Komodo 2013 yang ditaksir kerugian negara mencapai Rp 1,6 Miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Yulius Sigit Kristanto melalui pesan WhatsApp kepada Tagar, Jumat, 18 Oktober 2019 mengatakan, AAN ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Sail Komodo tahun 2013.
Berdasarkan perhitungan sementara oleh auditor BPK kerugian negara dalam kasus korupsi dana Sail Komodo mencapai Rp 1,6 miliar
Menurutnya, AAN tiga kali mangkir dari panggilan Kejari Mabar sehingga dijemput paksa oleh Kejari Mabar di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Mabar) telah memeriksa saudara AAN sebagai saksi pada hari Rabu, 16 Oktober 2019, di Kejaksaan Negeri Bulukumba,” kata Sigit.
Usai diperiksa, lanjut dia, Tim Penyidik Kejari Mabar bersepakat untuk menetapkan AAN sebagai tersangka terhitung sejak tanggal 16 Oktober 2019.
Menurut dia, berdasarkan perhitungan sementara oleh auditor BPK kerugian negara dalam kasus korupsi dana Sail Komodo mencapai Rp 1,6 miliar. Saat ini tersangka sudah ditahan di Kejari Manggarai Barat. []
Baca juga:
- Tiket Masuk Rp 7,1 Juta per Orang, Intip Keindahan Pulau Komodo Berikut
- Wisatawan Meningkat Bisa Mengancam Kehidupan Komodo
- Komodo Terlihat Lamban Namun Mematikan