Empat Tersangka Baru Korupsi e-KTP

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan empat tersangka baru dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka baru dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

"Dalam perkembangan proses penyidikan dan setelah mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pengadaan KTP-e tahun 2011-2013 pada Kemendagri," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 13 Agustus 2019.

KPK meningkatkan perkara korupsi e-KTP ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat tersangka baru, yaitu:

  • Anggota DPR periode 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH)
  • Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya (ISE)
  • Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP atau PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Husni Fahmi (HSF), 
  • Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulis Tannos (PLS)

Diketahui, Miriam juga merupakan terpidana kasus memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus e-KTP yang telah divonis lima tahun penjara.

Empat tersangka baru ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya dalam kasus e-KTP itu, terdapat tujuh orang yang telah menjadi terpidana, yaitu mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto.

Selanjutnya, Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta, mantan Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Novanto, dan Made Oka Masagung dari pihak swasta yang juga dekat dengan Novanto.

Selain itu satu orang lagi, yakni anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari (MN) sedang dalam proses persidangan terkait perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.

KPK juga menemukan adanya upaya menghalang-halangi proses hukum atau kesaksian palsu (obstruction of justice) sehingga memproses empat orang dari unsur dua orang anggota DPR RI masing Miriam S Hariyani dan Markus Nari, Fredrich Yunadi seorang advokat, dan Bimanesh Sutarjo berprofesi sebagai dokter.

"Sehingga, total sampai saat ini telah diproses 11 orang, baik untuk perkara pokok kasus korupsi pengadaan e-KTP atau pun perkara obstruction of justice," ujar Saut. []

Berita terkait
Sebelas Orang OTT, KPK Amankan Rp 2 Miliar
Sebelas orang OTT KPK terdiri atas unsur swasta, pengusaha importir, sopir, orang kepercayaan anggota DPR dan pihak lainnya.
KPK Minta Sekolah Terapkan Kurikulum Antikorupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh sekolah di Jawa Tengah (Jateng) menerapkan kurikulum antikorupsi.
Kasus E-KTP KPK Perpanjang Penahanan Keponakan Setnov
Kasus E-KTP KPK perpanjang penahanan keponakan Setnov. “Dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dari tanggal 8 Mei 2018 sampai dengan 6 Juni 2018,” kata Febri Diansyah.
0
Kapolri: Sinergitas TNI-Polri Harga Mati Wujudkan Indonesia Emas 2045
Kapolri menekankan penguatan sinergitas TNI-Polri menjadi salah satu kunci utama dalam menyukseskan dan mewujudkan visi Indonesia Emas.