KPK Minta Sekolah Terapkan Kurikulum Antikorupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh sekolah di Jawa Tengah (Jateng) menerapkan kurikulum antikorupsi.
Sejumlah murid SD memberikan bunga pada gurunya saat peringatan hari guru Nasional, di Sekolah Al Azhar, Padang, Sumatera Barat, Senin (26/11/2018). Pemberian bunga itu sebagai rasa hormat dan berbakti terhadap guru yang telah memberikan ilmu pengatahuan dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. (Foto: Antara/Muhammad Arif)

Semarang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh sekolah di Jawa Tengah (Jateng) menerapkan kurikulum antikorupsi. Saat ini lembaga antirasuah tersebut terus mematangkan sinergi, dengan sekolah, agar proses pendidikan antikorupsi berjalan dengan maksimal.

Fungsional Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat pada Deputi Pencegahan KPK Anissa Rahmadhany mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan draft sebagai acuan penerapan pendidikan antikorupsi bagi siswa di mata pelajaran.

“Kita sedang mengerjakan proses implementasi karena masih butuh sinergi. Misalnya di PKN, ada pendidikan karakter dimasukkan ke pendidikan ekstrakurikuler," kata Annisa, usai rapat koordinasi dengan kepala-kepala sekolah SMK/SMA di Jateng, pada Kamis, 1 Agustus 2019.

"Kemudian kita melakukan sosialisasi lewat media-media kekinian lewat film pendek misalnya," ujarnya.

 kita melakukan sosialisasi lewat media-media kekinian lewat film pendek.

Selain yang menyasar para siswa, KPK juga menyiapkan draf panduan agar pejabat sekolah tidak terjebak dalam tindak koruptif, seperti pungutan liar.

"Kami menyiapkan materi-materi tindak koruptif di keseharian. Parkir sembarang tempat, melanggar lalu lintas, membuang sampah sembarangan," kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Jumeri menyampaikan, terdapat 23 sekolah yang bakal dijadikan pilot proyek dalam penerapan kurikulum antikorupsi di kawasan Jawa Tengah.

Sudah ada buku pelajaran yang diintegrasikan dengan pendidikan antikorupsi.

Saat ini, jumlah sekolah sudah berkembang menjadi 367 yang telah mendaftar secara sukarela yang 160 di antaranya adalah SMA negeri. Selain tingkat SMA, juga ada sekolah SD dan SMP yang hadir.

"Ini sudah ada buku pelajaran yang diintegrasikan dengan pendidikan antikorupsi oleh KPK. Kita akan pelajari dan terapkan di sekolah," ujarnya.

Jumeri menargetkan, pada akhir Agustus nanti 367 sekolah tersebut sudah mulai menerapkan kurikulum antikorupsi. Sebelum itu, mereka akan didampingi oleh perwakilan sekolah yang lebih dulu menerapkan kurikulum tersebut.

"Setiap 6 bulan sekali akan dievaluasi," ucapnya.

Penerapan kurikulum, disebut Jumeri menunjukan hasil dan progres yang baik. Dintaranya tidak ada lagi pungutan yang dikeluarkan dengan menyalahi prosedur, insersi pendidikan antikorupsi di mata pelajaran, serta menyisipkan materi di mata pelajaran.

"Sekolah sudah membuat slogan-slogan dan merevisi peraturan yang membuka peluang korupsi," kata dia. (Arif Purniawan)

Berita terkait
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.