Kasus E-KTP KPK Perpanjang Penahanan Keponakan Setnov

Kasus E-KTP KPK perpanjang penahanan keponakan Setnov. “Dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dari tanggal 8 Mei 2018 sampai dengan 6 Juni 2018,” kata Febri Diansyah.
Tersangka kasus KTP Elektronik (E-KTP) Irvanto Hendra Pambudi. (Foto: Tagar/Rizkia Sasi)

Jakarta, (Tagar 7/5/2018) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka kasus KTP Elektronik (E-KTP) Irvanto Hendra Pambudi (IHP) selama tiga puluh hari ke depan di rumah tahan (Rutan) Guntur Jakarta.

“Terhadap IHP dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dari tanggal 8 Mei 2018 sampai dengan 6 Juni 2018,” papar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (7/5).

Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera itu ditetapkan sebagai tersangka bersama Made Oka Masagung atas dugaan melakukan korupsi proyek E-KTP pada Rabu (28/3) lalu.

Irvanto melalui perusahaan yang dia miliki diduga menampung uang dari keuntungan proyek E-KTP.

Keponakan dari mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) tersebut diduga menerima total USD 3,5 juta pada periode 19 Januari hingga 19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Setnov secara berlapis dan melewati sejumlah negara.

Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan sebagai PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati dengan tim penyedia barang-barang E-KTP.

Sementara itu, Made Oka melalui kedua perusahaannya diduga menerima total USD 3,8 juta sebagai peruntukan terhadap Setya Novanto. Melalui OEM Investment Singapura menerima USD 1,8 juta dari Biomorf Mauritius dan melalui PT Delta Energi sebesar USD 2 juta.

Made Oka diduga kuat sebagai perantara pembagian uang E-KTP sebesar 5 persen kepada anggota DPR.

Atas itu, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (sas)

Berita terkait