Elang Sugeng Wilujeng Terbang Bebas di Kulon Progo

Sepasang elang jenis ular bido dilepasliarkan di Kulon Progo, Yogyakarta.
elang ular bido. (Foto: wikipedia/Tagar/Ridwan Anshori)

Kulon Progo - Sepasang burung elang jenis ular bido atau spilornis cheela akhirnya dilepasliarkan ke alam bebas. Kedua hewan dilindungi ini, dilepaskan di Puncak Gondang, Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta.

Pelepasan secara simbolis oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam da Ekosistem (BKSDE) Wiratno, dengan didampingi oleh Sekretaris Ditjend KSDAE Tandya Tjahjana dan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta.

Wiratno mengatakan, Elang Ular Bido sebelum dilepasliarkan telah menjalani proses rehabilitasi di Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta (YKAY). Elang Ular Bido jantan dengan nama Sugeng diterima oleh YKAY, dari hasil serahan warga Desa Kasihan, Bantul, Yogyakarta pada 30 Juni 2013. Sedangkan elang ular bido betina dengan nama Wilujeng diterima YKAY dari serahan warga melalui BKSDA Yogyakarta pada 23 Januari 2013.

Setelah melalui tahapan rehabilitasi di YKAY, lanjut Wiratno, kedua hewan dilindungi tadi menjalani proses habituasi di kawasan Jurang Jero Taman Nasional Gunung Merapi pada 14 Februari 2020. Habituasi ini dilaksanakan, agar kedua elang tersebut dapat beradaptasi, baik dengan lingkungan dan agar lebih mengenal pakan alami di sekitar lokasi pelepasliaran.

"Namun, dengan berdasarkan pertimbangan teknis termasuk rekomendasi hasil kajian habitat dan perilaku, pada tanggal 13 Maret 2020, Sugeng dan Wilujeng ditranslokasi ke kawasan hutan Jatimulyo, Girimulyo, Kulon Progo sebelum dilepasliarkan," ujar Wiratno di Jatimulyo Kulon Progo pada Sabtu 21 Maret 2020.

Setelah pelepasliaran kedua elang ular bido akan diadakan monitoring sekitar 21 hari oleh relawan dan perwakilan para pihak terkait beserta BKSDA Yogyakarta. Selain juga dilakukan kegiatan edukasi dan penyadaran masyarakat sekitar tentang penting keberadaan elang dan habitatnya, serta lingkungan pada umumnya. “Keterlibatan banyak pihak dalam upaya konservasi satwa dan habitatnya, sangat diperlukan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKSDA Yogyakarta, Wahyudi mengatakan, di BKSDA Yogyakarta saat ini masih ada beberapa hewan dilindungi yang masih dalam tahap rehabilitasi. Jika dari hasil assesment atau penilaian dianggap sudah layak atau perilakunya sudah memungkinkan, maka hewan dilindungi tersebut dilepasliarkan.

Keterlibatan banyak pihak dalam upaya konservasi satwa dan habitatnya, sangat diperlukan.

"Habitat aslinya mereka kan di alam. Tempat yang sesuai akan dicarikan dan juga dikaji. Mereka sebelumnya bisa karena ditangkap oleh masyarakat, atau hasil perdagangan, dan lainnya," ujar Wahyudi.

pelepasliaran elang ular bido di Kulon ProgoProses pelepasliaran elang ular bido di Jatimulyo, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta (Foto: Dok BKSDA/Tagar/Harun Susanto)

Wahyudi menjelaskan, hewan dilindungi tersebut kehidupan aslinya ada di alam, sehingga harus dilepasliarkan. Hingga saat ini, sudah banyak masyarakat yang melaporkan dan menyerahkan satwanya, karena kesadaran mereka untuk menyerahkan sudah cukup baik. Tahun 2018 ada sekitar 121 ekor satwa yang diserahkan, sementara pada tahun 2019 ada sekitar 80an satwa.

"Kami ada Call Center BKSDA Yogyakarta yang siap menerima informasi dari masyarakat selama selama 24 jam. Sejak diluncurkan, banyak laporan dari masyarakat," ungkapnya.

Untung menuturkan, ada beberapa tempat rehabilitasi fauna di Yogyakarta, salah satunya di Stasiun Flora Fauna Taman Hutan Raya Bunder. Hewan yang direhabilitasi ada elang, burung paruh bengkok dan lainnya.

Sementara untuk proses rehabilitasi, tidak sama untuk masing-masing satwa. Tergantung pada kondisi satwa tersebut. Ada yang membutuhkan waktu beberapa bulan saja, namun juga ada yang tahunan. Jika satwa tersebut masih bisa direhabilitasi, disembuhkan atau lainnya, maka sebisa mungkin akan dilepasliarkan ke alam bebas.

"Ada juga yang tidak bisa dilepasliarkan, karena mengalami cacat misalnya. Satwa seperti ini, akhirnya menjadi edukasi bagi mahasiswa, pelajar atau lainnya," tambah Wahyudi.

Wahyudi berharap, masyarakat Yogyakarta akan memahami jika satwa dilindungi ini habitatnya di alam, sehingga bukan untuk dipelihara.

Adapun pelepasliaran ini melibatkan banyak pihak, seperti BK

SDA DIY, Balai Taman Nasional Gunung Merapi atau BTNGM, Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta, Raptor Indonesia atau RAIN, Pusat Konservasi Elang Kamojang atau PKEL, Paguyuban Pengamat Burung Jogja atau PPBJ, dan Kelompok Tani Hutan Wanapaksi Desa Jatimulyo. []

Baca Juga:

Lihat Foto:

Berita terkait
Polres Malang Tangkap Penjualan Satwa Dilindungi
Polres Malang menangkap satu orang dalam kasus perdagangan satwa dilindungi dari Papua tersebut.
Polisi Majalengka Tangkap Penjual Satwa Dilindungi
Kedua tersangka menawarkan kepada pembeli dua satwa yang dilindungi melalui Facebook dengan sistem pembayaran cod
Polda Jatim Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi
Polda Jawa Timur berhasil mengamankan lima orang dalam sindikat perdagangan satwa dilindungi senilai Rp 1,5 miliar.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.