Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menangkap lima pelaku yang telah melakukan perdagangan satwa yang dilindungi. Dari tangan kelima pelaku, polisi mengamankan barang bukti sejumlah satwa dengan nilai hingga mencapai Rp 1,5 miliar.
Kelima pelaku ini yakni FS 30 tahun, AS 28 tahun, DAK 36 tahun, MSM 30 tahun, dan IS 43 tahun yang merupakan residivis kasus serupa pada 2008.
Itu ada dua kelompok, untuk tempat kejadian perkara (TKP) nya ada lima. Awal mulanya dari Trenggalek berakhir di Situbondo.
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan kelima pelaku ini ditangkap di lima lokasi berbeda. Karena mereka berpencar untuk menjajakan barang dagangan satwa yang dilindungi.
"Itu ada dua kelompok, untuk tempat kejadian perkara (TKP) nya ada lima. Awal mulanya dari Trenggalek berakhir di Situbondo. Jadi mereka ditangkap di beberapa tempat," kata Luki saat jumpa pers di Mapolda Jatim, Selasa 4 Februari 2020.
Luki merinci, dua kelompok ini terbagi dari satu kelompok memperjualbelikan burung. Lalu satunya lagi merupakan kelompok yang menjual berbagai jenis kerang yang dilindungi melalui sistem online di dalam dan luar negeri.
"Ini ada dua kelompok yang satu pemain burung satwa langka dan pemain kerang," imbuh dia.
Dari kelima tersangka tersebut, IS ternyata pernah melakukan perbuatan melanggar hukum yang sama, yakni penjualan satwa yang dilindungi. Bahkan ia juga pernah merasakan enam bulan penjara.
"Di mana pemain kerang ini (IS) sebelumnya juga residivis pernah menjalani hukuman selama 6 bulan," tambah dia.
Selain itu, Luki memaparkan burung yang dilindungi ini diperjualbelikan dengan harga berbeda. Total ada 53 jenis burung yang dijual bebas di pasaran melalui online.
Luki menyebut, pelaku menjual Elang Brontok, Julang Emas hingga Kangkareng Perut Putih dengan harga Rp 2 juta per ekor. Sedangkan Trenggiling seharga Rp 1,5 juta hingga Binturung dijual seharga Rp 8 juta.
"Sesuai dalam undang-undang ini dilarang sehingga Polda Jatim ada satwa dengan berbagai jenis. Ada sekitar 53 ekor burung jenis kakatua Maluku, Elang Brontok, Elang brontok hitam, ada trenggiling, ada kukang ada alap-alap sapi, rangkong badak," ujar Luki.
Polisi dengan bintang dua di pundak ini juga mengamankan 610 biji kerang yang siap untuk diekspor. Menurut Luki kerang dan satwa ini dijual, dengan keuntungannya bisa mencapai Rp 1,5 miliar.
"Ini ada jenis-jenis yang ada di belakang kami dan ada juga kerang-kerang ini ada 610 biji yang akan dijual bahkan diekspor. Berdasarkan dari penilaian BKSD yang nilainya Rp 1,5 miliar," ucap dia.
Di kesempatan yang sama, Luki menjelaskan hewan ini dititipkan ke BKSDA. Nantinya, pihak BKSDA akan melepas hewan-hewan ini ke habitat aslinya.
Selanjutnya, atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar pasal 40 ayat 2 dan pasal 21 ayat 3 UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta. []