Majalengka - Polres Majalengka, Jawa Barat, menangkap dua pria yang hendak menjual satwa yang dilindungi. Kedua pria itu yakni AS, 28 tahun, warga Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. AS ditangkap di di depan bekas pabrik gula Kadipaten, Jalan Raya Siliwangi, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, pada Selasa 24 Februari 2020 sekitar pukul 15.00.
Penangkapan AS terkait yang dilakukan oleh anggota Sat Reskrim Polres Majalengka ini terkait kepemilikan dan memperdagangkan satwa yang dilindungi jenis Alap-alap jambul (Accipiter Trivirgatus) yang ditawarkannya melalui Facebook.
"Tersangka AS ini menawarkan satwa jenis Alap-alap kepada pembeli melalui Facebook dengan sistem pembayaran cash on delivery (cod)," ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, Selasa, 25 Februari 2020. Polisi mengamankan barang bukti satu unit handphone dan satu ekor Alap-alap Jambul.
Sedangkan AS, 43 tahun, warga Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat ditangkap terkait perdagangan satwa liar jenis kucing hutan/meong congkok (Prionailurus bengalensis) yang dilindungi.
AS ditangkap di Blok Babakan Waru, RT 001/RW 005, Desa Karyamukti, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, Jumat, 21 Februari 2020. AS ditangkap bersama barang bukti satu ekor kucing hutan dan satu unit handphone
"Modusnya sama yakni menawarkan kucing hutan atau meong congkok kepada pembeli melalui Facebook," kata Bismo. Bismo mengungkapkan, penangkapan dua tersangka ini setelah polisi menyamar sebagai pembeli.
Kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Majalengka guna pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat Pasal 21 ayat 2 Huruf (a) jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara. []