Polres Malang Tangkap Penjualan Satwa Dilindungi

Polres Malang menangkap satu orang dalam kasus perdagangan satwa dilindungi dari Papua tersebut.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar saat konferensi pers terkait penangkapan perdagangan satwa dilindungi di Mapolres Malang, Selasa 3 Maret 2020. (Foto: Tagar/Moh Badar Risqullah)

Malang - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Malang berhasil menangkap sindikat penjualan satwa dilindungi dari Papua. Dalam kasus ini, Polres Malang berhasil menangkap satu orang inisial AS, 30 tahun.

Kepala Kepolisian Resort Malang AKBP Hendri Umar mengatakan modus penjualan satwa dilindungi tersebut dilakukan melalui media sosial (medsos). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan delapan barang bukti satwa dilindungi seperti burung nuri kepala hitam dan bayan merah.

Kemudian menyisakan 8 ekor yang dibawa ke Malang. Dan sisa inilah yang berhasil kami amankan saat penanangkapan tersangka.

"Sebenarnya ada 25 satwa yang dibawa tersangka. Dari pengakuannya, dia membelinya di Sorong, Papua Barat dan membawa satwa-satwa menggunakan kapal dengan memasukkannya di dalam kardus dan dibawa ke Surabaya sebelum ke Malang," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa, 3 Maret 2020.

Dijelaskannya, dari 25 satwa jenis yang dibawa tersangka. Hendry mengatakan ada beberapa satwa yang mati saat perjalanan dan menyisakan sekitar 19 ekor yang kemudian 11 ekor sudah terjual di Surabaya.

"Kemudian menyisakan 8 ekor yang dibawa ke Malang. Dan sisa inilah yang berhasil kami amankan saat penanangkapan tersangka," ungkap mantan Kanit III Subdit III Ditreskrimum Polda Jawa Timur itu.

Dia menyampaikan, saat penangkapan awal diamankan dua ekor burung. Dari pemeriksaan tersangka ternyata ditemui lagi di rumahnya di Kedungkandang, Malang Kota sekitar 6 jenis satwa liar lainnya.

"Dia menjualnya lewat media sosial Facebook miliknya. Dia tawarkan (satwa liar yang dimilikinya) di grup jual beli hewan dan kami deteksi. Barulah, saat itu kita langsung lakukan penangkapan," terangnya.

Untuk harganya, Hendri mengatakan bervariasi dan tergantung jenis setiap satwa yang dijualnya. Dipaparkannya untuk tersangka awalnya membeli di Sorong itu seharga Rp 300.000.

Kemudian, saat dijual kembali di Surabaya dipatok dengan harga sekitar Rp 850 hingga 900 ribu. Bahkan, dikatakannya ada yang dijual dengan harga Rp 1,4 juta.

"Harganya bervariasi. Tergantung dari jenisnya dan pihak pembeli atau buyer yang ketemu sama si tersangka ini untuk deal harganya," jelasnya.

Beberapa jenis burung yang diamankan Polres Malang. Dia memaparkan seperti Nuri Bayan, Nuri Kepala Hitam, Kakak Tua Jambul Kuning, Kasturi, Beo Papua, Mazda dan Nuri Pelangi.

Proses jual belinya, dijelaskannya yaitu jika ada yang ada menawar. Kemudian nantinya ada transaksi harga. Setelah ketemu dan harganya deal, barulah dilakukan penyerahan barangnya.

"Kalau untuk pesanan sepertinya belum belum ada. Dan dari keterangan tersangka mengakui baru satu kali. Tapi, kami telusuri lebih lanjut. Kemungkinan, ada beberapa pelaku lainnya yang mempunyai modus sama," tuturnya.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 42 Ayat 1 junto Pasal 21 Ayat 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Disebutkan bahwa barang siapa yang siapa yang membawa, mengangkut, memperdagangkan dan memperjualbelikan satwa-satwa liar yang dilindungi dengan ancaman 5 tahun hukuman penjara.

"Selanjutnya, untuk satwa-satwa ini kami titipkan kepada pihak yang berwenang dan paham untuk perawatan serta pemeliharaannya yaitu dari BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Malang," ujarnya. []

Berita terkait
Korban Perumahan Fiktif di Malang Rugi Ratusan Juta
Korban penipuan dan penggelapan perumahan di Kota Malang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah karena tersangka tak mengembalikan uang.
Polresta Malang Bongkar Penipuan Perumahan Fiktif
Polresta Malang menangkap Linda Yunus, tersangka penipuan perusahaan fiktif untuk penipuan pemasaran perumahan di Kelurahan Lowokwaru, Kota Malang.
Senyum Terpidana Mutilasi di Malang Divonis 20 Tahun
Tak terlihat wajah penyesalan ditunjukkan terpidana mutilasi di Pasar Besar Malang usai divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Malang.
0
Pandemi dan Krisis Iklim Tingkatkan Buruh Anak di Dunia
Bencana alam, kelangkaan pangan dan perang memaksa jutaan anak-anak di dunia meninggalkan sekolah untuk bekerja