Takbir Bergema di Sidang Vonis Lutfi Pembawa Bendera

Teriakan takbir ikut menggema di ruangan sidang vonis terdakwa demonstran pembawa bendera Merah Putih, Dede Lutfi Alfiandi.
Dede Lutfi Alfiandi atau Lutfi, terdakwa demonstran pembawa bendera Merah Putih menjalani sidang vonis dari Majelis Hakim di Ruang Kusuma Atmajaya 3 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2020. (Foto: Tagar/R Fathan)

Jakarta - Ruangan sidang vonis Majelis Hakim terhadap terdakwa demonstran pembawa bendera Merah Putih, Dede Lutfi Alfiandi atau Lutfi penuh. Teriakan takbir ikut menggema di ruangan sidang.

"Bang Japar...," ujar salah satu anggota organisasi masyarakat Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) di Ruang Kusuma Atmajaya 3 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2020.

"Siap," kata para anggota Bang Japar.

"Takbir..." ucap salah satu anggota.

"Allahu Akbar," teriak para anggota Bang Japar yang memenuhi ruang sidang.

Pantauan Tagar di lokasi, Lutfi sempat terlihat berdoa di ruang sidang sebelum hakim masuk ke ruangan.

Sidang tersebut dimulai sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis, 30 Januari 2020. Kuasa Hukum Lutfi, Sutra Dewi membenarkan hal tersebut ketika Tagar mengonfirmasi jadwal sidang vonis.

Baca juga: Habiburokhman dan Fahira Idris Hadiri Sidang Lutfi

Sidang Vonis LutfiDede Lutfi Alfiandi atau Lutfi, terdakwa demonstran pembawa bendera Merah Putih menjalani sidang vonis dari Majelis Hakim di Ruang Kusuma Atmajaya 3 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2020. (Foto: Tagar/R Fathan)

Dalam perkara ini, Lutfi dituntut empat bulan penjara karena dinilai melakukan tindakan pidana melawan aparat saat ikur demo pada September 2019. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menilai Lutfi telah melanggar pasal 218 KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kejahatan melawan penguasaan umum," ucap Andri saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 29 Januari 2020.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan," kata dia.

Tuntutan 4 bulan penjara itu dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani Lutfi sejak 1 Oktober 2019.

Setelah tuntutan dibacakan, kuasa hukum langsung diberi kesempatan untuk membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan dari JPU.

Dalam pleidoi, kuasa hukum tidak sepakat dengan penggunaan pasal 218. Merujuk fakta persidangan yang ada, tidak terbukti unsur-unsur pidana yang didakwa dan ditentukan oleh jaksa.

"Saya minta dibebaskan, karena saat itu saya sedang di perjalanan pulang," kata Lutfi dalam sidang.

Dalam perkara ini, Lutfi didakwa melawan aparat yang sedang menjalankan tugas atau melanggar Pasal 212 jo 214 KUHP.

JPU menuturkan, Lutfi dan pelajar lainnya telah diminta berkali-kali membubarkan diri oleh aparat saat terjadi kerusuhan. Namun, saat itu dia dan massa tetap bertahan berada di kawasan DPR. Dia bahkan dituduh melemparkan batu ke arah polisi.

Lutfi juga didakwa merusak fasilitas umum dan melakukan kekerasan terhadap aparat polisi atau melanggar Pasal 170 KUHP. Selain itu, Lutfi juga didakwa Pasal 218 KUHP lantaran tidak pergi dari kawasan DPR meski aparat kepolisian telah meminta untuk pergi sebanyak tiga kali. []

Berita terkait
Dipaksa Mengaku, Lutfi Alfiandi Disetrum Polisi
Lutfi Alfiandi, bocah pembawa bendera yang viral mengaku di-setrum oleh polisi sewaktu diperiksa di Polres Jakarta Barat.
Siapa 3 Anggota DPR Penjamin Lutfi Pembawa Bendera?
Siapa tiga anggota DPR menjadi penjamin penangguhan penahanan demonstran pembawa bendera di DPR, Dede Lutfi Alfiandi?
Bentrok Pecah di DPRD Jakarta, Massa Diseret Keluar
Bentrok antara aparat keamanan dengan mahasiswa pecah di kawasan Gedung DPRD DKI Jakarta. Massa diseret keluar dari dalam kompleks DPRD.