Dipaksa Mengaku, Lutfi Alfiandi Disetrum Polisi

Lutfi Alfiandi, bocah pembawa bendera yang viral mengaku di-setrum oleh polisi sewaktu diperiksa di Polres Jakarta Barat.
Foto Lutfi Alfiandi yang viral sewaktu ikut aksi protes menolak RKUHP di depan gedung DPR RI. (Foto: Instagram/lutfialfiandi_)

Jakarta - Lutfi Alfiandi, bocah pembawa bendera yang viral sewaktu melakukan aksi demonstrasi menolak RKUHP di depan Gedung DPR RI, mengaku mendapat perlakuan kasar dan disetrum oleh polisi sewaktu diperiksa di Polres Jakarta Barat. Hal itu ia ungkapkan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam lah. Saya disuruh mengaku melempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," kata Lutfi di hadapan Hakim, Senin, 20 Januari 2020.

Lantaran itu, ia yang mengaku tertekan akhirnya terpaksa mengaku ikut melempar batu ke arah petugas, meski sejatinya hal itu tidak ia lakukan. Selain disetrum, Lutfi juga mengaku mendapat perlakuan kasar selama pemeriksaan berlangsung.

"Saya saat itu tertekan, makanya saya bilang akhirnya saya lempar batu. Saat itu kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," kata dia.

Lutfi mengatakan, penyiksaan yang diduga dilakukan oleh tim penyidik Polres Jakarta Barat baru berhenti setelah polisi menyadari kalau foto dirinya yang tengah membawa bendera Merah Putih di tengah kepulan asap gas air mata, viral di media sosial.

Bahkan, Lutfi mengatakan bahwa polisi sempat menanyakan langsung kepadanya demi memastikan siapa sosok yang viral tersebut.

"Polisi nanya, apakah benar saya yang fotonya viral. Terus pas saya jawab benar, lalu mereka berhenti menyiksa saya," kata dia.

Lutfi Alfiandi menuturkan, setelah menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Barat, ia kemudian dipindahkan ke Polres Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2019. Di sana, ia kembali diminta untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP).

Demo Mahasiswa di DPRRibuan mahasiswa melakukan aksi demontrasi menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) dan sejumlah RUU kontroversial di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Selasa, 24 September 2019. (Foto: Tagar/Gemilang Isromi Nuari)

Lutfi ditangkap aparat kepolisian sewaktu mengikuti aksi protes menolak RKUHP di depan Gedung DPR RI pada tanggal 30 September 2019 silam. Ia kemudian menjalani persidangan dan didakwa melanggar Pasal 212 jo 214 KUHP karena dianggap melawan aparat yang menjalankan tugas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuding Lutfi dan pelajar lain terlibat merusuh saat aparat kepolisian berusaha membubarkan aksi demonstrasi tersebut. Bahkan, Lutfi disebutnya ikut melawan aparat dengan melemparkan batu ke arah polisi.

Selain itu, Lutfi juga didakwa melanggar Pasal 170 KUHP lantaran dianggap ikut merusak fasilitas umum dan melakukan kekerasan kepada petugas kepolisian dengan merusak pot bunga untuk digunakan sebagai batu yang dilemparkan ke arah aparat keamanan.

Dalam sidang sebelumnya, Lutfi sempat mendapat pembelaan dari dua ahli hukum pidana, yakni Azmi Syahputra dari Universitas Bung Karno dan Suparji Ahmad dari Universitas Al-Azhar.

Keduanya menyebut Lutfi tidak perlu dipenjara lantaran telah menjalani sanksi sosial.

Mereka juga beranggapan bahwa hukuman terhadap Lutfi tidak harus berujung dengan sanksi penjara. []

Berita terkait
Kasus Kematian Lina eks Sule Seret Teddy Pardiyana
Kasus dugaan kejanggalan pada kematian mendiang mantan istri komedian Sule, Lina Zubaedah, menyeret nama suami kedua almarhum, Tedy Pardiyana.
Persoalan Hukum Gathan dan Stefano Berujung Damai
Perseteruan dan kasus hukum yang melibatkan Gathan Saleh Hilabi dan Stefano Tintingon berujung damai.
Jual Senjata Ilegal Anak Ayu Azhari Ditangkap Polisi
Anak artis peran Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo, ditangkap polisi dengan dugaan terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu