Samosir - Kejaksaan Negeri Samosir kembali menetapkan tersangka baru dalam korupsi pengalihan APL Hutan Tele. Kali ini adalah eks Sekretaris Daerah Kabupaten Tobasa berinisial PS. Dia ditetapkan tersangka pada Senin, 22 Juni 2020.
Sebelumnya Kejari Samosir juga telah menetapkan mantan anggota DPRD Samosir, BP dan mantan Bupati Tobasa, ST sebagai tersangka pada kasus ini.
Kepala Kejari Samosir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Paul M Meliala menyampaikan hal itu usai melakukan pemeriksaan PS pukul 19.00 WIB di Pangururan, Kabupaten Samosir.
"Benar, kami telah menetapkan kembali tersangka terhadap kasus APL Hutan Tele atas nama PS, mantan Sekretaris Daerah Tobasa pada tahun 2003," ujarnya.
Menurutnya, penetapan tersangka didasari PS yang saat itu sebagai Sekda Tobasa ditunjuk sebagai ketua tim dalam rencana penerbitan SK 281 Bupati Tobasa pada tahun 2003. Di mana SK tersebut menjadi dasar penerbitan sertifikat hak milik di Hutan Tele milik Pemkab Samosir.
"Padahal SK 281 Bupati Tobasa terbit setelah terbentuknya Undang-undang Kabupaten Samosir. Sehingga SK tersebut tidak berlaku di wilayah hukum Kabupaten Samosir dan tidak dapat menjadi dasar penerbitan ratusan sertifikat di sana," jelasnya.
Sebagai ketua tim saat itu, PS yang melakukan verifikasi nama-nama kelompok yang mengajukan sebagai penggarap di APL Hutan Tele, diduga tidak selektif dalam penetapan pihak penerima.
"Harusnya satu keluarga menerima dua hektare tapi ternyata berlebih. Ada yang sampai enam hektare dan diduga verifikasinya tidak benar," tambah Paul.
Cuma dia menafsir karena belum ada serah terima secara formil makanya dia tetap meneruskan tugas tim
PS yang juga mantan calon Bupati Samosir pada Pilkada 2005 lalu, diduga menyalahgunakan kewenangan seperti tercantum pada Pasal 2 Sub Pasal 3 Jo Pasal 55 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Didampingi Kepala Seksi Intelijen Aben Situmorang, Kepala Seksi Perdata dan TUN Ris PH Sigiro serta Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Juleser Simaremare, Paul, mengatakan bahwa ST mengakui UU Pembentukan Kabupaten Samosir sudah terbit ketika dia menandatangani SK 281 Bupati Tobasa.
"Cuma dia menafsir karena belum ada serah terima secara formil makanya dia tetap meneruskan tugas tim itu dan merekomendasi untuk ditandatangani bupati," jelasnya.
Dari hasil penelitian jaksa, akibat dugaan korupsi pengalihan status APL Hutan Tele menjadi milik pribadi dalam bentuk SHM ini, ditemukan kerugian negara sebesar lebih dari Rp 17,5 miliar.
Kerugian tersebut didasarkan pada nilai jual objek pajak atau NJOP tahun 2003 untuk areal pertanian seluas 350 hektare di APL Hutan Tele, persisnya di Desa Partungko Naginjang sebelum berganti nama menjadi Desa Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.
"Hitungan Rp 17,5 miliar itu masih untuk lahan pertanian, kalau ikut permukimannya bisa lebih banyak kerugian negara," sebut Paul.
Ketika dikonfirmasi usai diperiksa selama sembilan jam, PS langsung berlalu begitu saja menaiki mobilnya. Sempat terjadi insiden kecil, mobil yang dikemudikan PS terperosok ke selokan. Beruntung sejumlah wartawan mendorong mobil hingga bisa berjalan kembali.
"Mobil yang dikemudikan Bapak PS masuk ke selokan. Kami bantu untuk dapat kembali berjalan," ujar Ambo, seorang wartawan yang juga meliput di sana.[]