Mantan Sekda Samosir Ikut Terseret Kasus Hutan Tele

Pengembangan kasus Hutan Tele, jaksa memanggil mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Hatorangan Simarmata.
Mantan Bupati Tobasa saat di Kejaksaan Negeri Samosir. (Foto: Tagar/Istimewa)

Samosir - Pengembangan kasus Hutan Tele, jaksa memanggil mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Hatorangan Simarmata pada Kamis, 18 Juni 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Samosir melalui Kepala Seksi Intelijen Aben Situmorang yang melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Hatorangan Simarmata sejak pukul 10.00 WIB sampai 17.00 WIB.

"Kami memanggil saudara Hatorangan Simarmata sebagai saksi untuk diperiksa, dimintai keterangan terkait penerbitan sertifikat-sertifikat di Hutan Tele di masa beliau menjabat," jelasnya pada Jumat, 19 Juni 2020.

Menurut Aben, Hatorangan Simarmata tidak banyak mengetahui terkait terbitnya SK 281 Tahun 2003 oleh Bupati Tobasa yang menjadi dasar penerbitan sertifikat hak milik di kawasan hutan tersebut.

Dia mengaku ketika itu baru pindah dari Maluku ke Pemkab Tobasa dan bertugas sebagai Kasubdis Perkebunan.

"Tapi beliau mengatakan bahwa Hutan Tele bukan aset Pemkab Samosir dengan alasan belum dibahas di DPRD. Tapi peruntukannya dikelola sehingga Pemkab Samosir memberikan izin ke beberapa perusahaan ketika itu," jelas Aben.

Kami masih mendalami adanya indikasi keterlibatan beliau dan akan kami panggil kembali

Di masa jabatannya bertugas di Pemkab Samosir, tercatat beberapa kali Pemkab Samosir mengeluarkan izin pengelolaan hutan dengan berbagai tujuan seperti PT EJS dan PT GDS.

Hatorangan Simarmata juga mengaku mempunyai sertifikat satu bidang tanah di Hutan Tele tepatnya di Desa Partungko Naginjang.

"Sampai saat ini kami masih mendalami adanya indikasi keterlibatan beliau dan akan kami panggil kembali ke depannya dengan membawa data lengkap," ungkap Aben.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Samosir telah menetapkan mantan Bupati Tobasa ST, 74 tahun, sebagai tersangka kasus korupsi Hutan Tele pada Kamis, 18 Juni 2020.

ST menjadi tersangka kedua setelah sebelumnya jaksa menetapkan mantan anggota DPRD Samosir, BP sebagai tersangka.

"Kami telah menetapkan tersangka terhadap kasus APL Hutan Tele atas nama ST, mantan Bupati Tobasa periode 2000-2005," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Paul M Meliala.

Penetapan tersangka atas TS didasari atas penerbitan SK 281 Bupati Tobasa pada tahun 2003. SK itu kemudian yang mendasari penerbitan sertifikat hak milik di Hutan Tele milik Pemkab Samosir.

"SK 281 Bupati Tobasa terbit setelah terbentuknya Undang-undang Kabupaten Samosir sehingga SK tersebut tidak berlaku di Kabupaten Samosir dan tidak dapat menjadi dasar hukum penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut," jelasnya.

ST yang juga mantan Sekda Tapanuli Utara dan anggota DPRD Tobasa diduga menyalahgunakan kewenangan seperti tercantum pada Pasal 2 Sub Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.[]

Berita terkait
Eks Bupati Tobasa Tersangka Kasus Hutan Tele Samosir
Kasus pengalihan Hutan Tele di Kabupaten Samosir, menjadi permukiman dan pertanian menyeret eks Bupati Tobasa menjadi tersangka.
Jaksa Persoalkan Pengadaan Bansos Provinsi di Samosir
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir mengingatkan Pemkab agar hati-hati terkait pengadaan bantuan sosial atau bansos yang berasal dari provinsi.
Kasus Hutan Samosir, Jaksa Periksa Kepala BPN Jakut
Hiskia Simarmata yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Samosir.