Eks Bupati Tobasa Tersangka Kasus Hutan Tele Samosir

Kasus pengalihan Hutan Tele di Kabupaten Samosir, menjadi permukiman dan pertanian menyeret eks Bupati Tobasa menjadi tersangka.
Mantan Bupati Tobasa saat di Kejaksaan Negeri Samosir. (Foto: Tagar/Istimewa)

Samosir- Kasus pengalihan lahan di Areal Penggunaan Lain atau APL Hutan Tele di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, menjadi permukiman dan pertanian terus menyeret sejumlah pihak menjadi tersangka. 

Sebelumnya mantan anggota DPRD Samosir berinisial BP, kini mantan Bupati Tobasa berinisial ST juga menjadi tersangka.

ST yang sudah uzur, yakni berusia 74 tahun, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Samosir pada Kamis, 18 Juni 2020 kemarin.

Dia dijerat karena menerbitkan SK 281 Tahun 2003, di mana SK itu kemudian menjadi dasar hukum penerbitan sejumlah sertifikat hak milik atau SHM di APL Hutan Tele milik Pemkab Samosir.

Kepala Kejaksaan Negeri Samosir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Paul M Meliala mengamini penetapan tersangka mantan orang nomor satu di Pemkab Tobasa, yang kini berubah menjadi Kabupaten Toba.

"Benar, kami telah menetapkan tersangka kasus APL Hutan Tele atas nama ST, Bupati Tobasa periode 2000-2005," ujarnya.

Paul menyebut, penerbitan SK itu menyalahi karena terbit justru setelah terbentuknya Undang-undang Kabupaten Samosir. Sehingga SK tersebut tidak berlaku di Kabupaten Samosir dan tidak dapat menjadi dasar hukum penerbitan SHM.

ST yang juga mantan Sekda Tapanuli Utara dan anggota DPRD Tobasa diduga menyalahgunakan kewenangan kekuasaannya seperti tercantum pada Pasal 2 Sub Pasal 3 Undang Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001.

Benar, hanya diminta sebagai keterangan saksi soal tanah di Partungko Naginjang, tanyalah kepada jaksa lengkapnya

Paul yang baru bertugas dua bulan di Kejari Samosir ini mengatakan, ST mengakui UU Pembentukan Kabupaten Samosir sudah terbit ketika dia menandatangani SK 281 Tahun 2003 tersebut.

"Cuma dia menafsir, karena belum ada serah terima secara formil makanya dia tetap menandatangani itu. Dia juga menyadari tentang adanya diktum ke empat kalau untuk peningkatan hak harus ada izin pejabat yang berwenang. Tapi dia tidak menyebut siapa pejabat berwenang itu padahal sudah terbentuk Kabupaten Samosir," jelasnya.

Dari hasil penelitian jaksa, akibat dugaan korupsi pengalihan status APL Hutan Tele menjadi milik pribadi dalam bentuk SHM ini, ditemukan potensi kerugian negara sebesar lebih dari Rp 17,5 miliar.

"Kerugian tersebut didasarkan pada nilai NJOP Tahun 2003 untuk areal pertanian seluas 350 hektare APL Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang sebelum berganti nama menjadi Desa Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

"Hitungan Rp 17,5 miliar itu masih untuk lahan pertanian, kalau ikut permukimannya bisa lebih banyak kerugian negaranya," sebut Paul.

Ketika dikonfirmasi usai diperiksa selama sembilan jam, ST mengaku telah diperiksa penyidik pidana khusus Kejari Samosir.

"Benar, hanya diminta sebagai keterangan saksi soal tanah di Partungko Naginjang, tanyalah kepada jaksa lengkapnya," ujar ST sambil berlalu menuju mobilnya.[]

Berita terkait
Godok Singkong, Makanan yang Doyan Petani Aceh
Kue godok singkong gula kerap dijadikan sebagai petani Aceh sebagai sarapan pagi.
Kasus Hutan Samosir, Jaksa Periksa Kepala BPN Jakut
Hiskia Simarmata yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Samosir.
Kasus Hutan Tele, Dua Eks Bupati Samosir Diperiksa
Dua eks Bupati Samosir diperiksa jaksa sekaitan kasus pengalihan Hutan Tele menjadi areal permukiman dan pertanian.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.