KSPPM: Tindak Semua Mafia di Hutan Tele Samosir

Direktur Program KSPPM mengapresiasi keseriusan Kejari Samosir membuka seterang-terangnya praktik mafia pertanahan di Hutan Tele.
Direktur Program Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) Delima Silalahi. (Foto: Facebook Delima Silalahi)

Pematangsiantar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, terus memproses kasus pengalihan areal penggunaan lain atau APL Hutan Tele di Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Sejumlah pejabat terkait diperiksa dan dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni eks Bupati Tobasa, ST dan eks anggota DPRD Samosir, BP yang juga eks Kepala Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian.

Direktur Program Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) Delima Silalahi dimintai tanggapannya terkait proses kasus tersebut, menyatakan apresiasinya terhadap keseriusan Kejari Samosir. 

"KSPPM mengapresiasi Kejari Samosir untuk membuka seterang-terangnya praktik mafia pertanahan di areal Hutan Tele. Semua pihak yang terlibat harus ditindak secara hukum," kata Delima dihubungi Minggu, 21 Juni 2020.

Delima menyebut, praktik yang terjadi di kawasan Hutan Tele tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi yang kemudian direvisi menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.

Menurutnya, semua sertifikat tanah yang sudah terbit di Hutan Tele harus dibatalkan dan dikembalikan kepada pihak yang berhak atas wilayah tersebut sesuai dengan fungsinya.

Praktik penyalahgunaaan wewenang yang dilakukan di Hutan Tele tersebut merupakan persekongkolan jahat yang melukai hati masyarakat adat yang berada di Kawasan Danau Toba termasuk yang ada di areal Hutan Tele.

Dikatakannya, begitu mudahnya para pejabat saat itu mengalihkan kepemilikan tanah di Hutan Tele, sementara banyak komunitas masyarakat adat yang menuntut agar wilayah adatnya dikembalikan justru harus berjuang lama dan kerap mengalami intimidasi dan kriminalisasi

"Praktik-praktik seperti inilah yang selama ini luput dari perhatian pemerintah dan masyarakat umum, ketika status hutan berubah dari kawasan hutan menjadi APL, yang diuntungkan selalu para penguasa dan pengusaha," tukasnya.

Delima mengingatkan, kasus ini kemungkinan hanya sebagian kecil dari banyak dugaan kasus yang sama terjdi di Kawasan Danau Toba. Di mana diduga di daerah lain ada juga aset-aset daerah yang belakangan diketahui sudah menjadi milik pribadi para mantan pejabat.

"Para penegak hukum di kabupaten lain perlu lebih proaktif mengamati dan menyelidiki kasus-kasus seperti ini," ujarnya.

Dalam kasus ini, jaksa menetapkan BP sebagai tersangka pada Senin, 8 Juni 2020. Mantan Kepala Desa Partungko Naginjang dituduh terlibat pengalihan status APL Hutan Tele menjadi milik pribadi dalam bentuk sertifikat hak milik atau SHM.

BP bertindak berdasarkan SK Bupati Tobasa Nomor 281 Tahun 2003. Dalam kasus ini, jaksa menyebut ada potensi kerugian negara sebesar Rp 17,5 miliar. 

Kerugian tersebut didasarkan pada nilai jual objek pajak atau NJOP tahun 2003 untuk areal pertanian seluas 350 hektare di APL Hutan Tele, Desa Partungko Naginjang, sebelum berganti nama menjadi Desa Hariara Pintu. 

Kami masih mendalami dugaan apakah beliau ada terlibat atau tidak, karena sertifikat-sertifikat itu ada yang keluar di masa pemerintahannya

Jaksa juga terus mengusut keterlibatan beberapa pihak dalam kasus ini, termasuk pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun pejabat Pemkab Samosir. 

Dua eks Bupati Samosir, Mangindar Simbolon dan Wilmar Simanjorang juga sudah dimintai keterangan pada waktu yang berbeda.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samosir Paul M Meliala menyampaikan hal itu pada Senin, 15 Juni 2020 lalu di Pangururan. Mangindar diperiksa pada Rabu, 10 Juni 2020, sedangkan Wilmar diperiksa pada Jumat, 12 Juni 2020.

"Melakukan pemeriksaan kepada saudara Wilmar Simanjorang, Pejabat Bupati Samosir 2004-2005 dan Mangindar Simbolon, Bupati Samosir periode 2005-2015," ujar Paul.

Menurut Paul, jaksa memeriksa keduanya dalam kapasitas sebagai saksi serta dianggap mengetahui proses keluarnya sertifikat hak milik di areal penggunaan lain atau APL Hutan Tele.

"Kami butuh keterangan karena pada saat itu Pak Wilmar bertugas sebagai Pj Bupati pada Januari 2004. Sedikit banyak dia tahu tentang sejarah APL Hutan Tele," jelasnya.

Menurut Paul, ketika terbentuknya Kabupaten Samosir, sebagai Pj Bupati harusnya Wilmar peka dengan masalah di APL Hutan Tele.

Saat itu, terjadi aksi penggarapan oleh tujuh kelompok di sana. Semestinya bupati mengambil alih serta mengatur ulang tata kelola APL Hutan Tele.

"Tapi sampai sekarang itu tidak ada, bahkan menurut Wilmar mengenai data aset daerah yang ada di Pemkab Samosir, APL Hutan Tele tidak diserahkan dari Pemkab Tobasa kepada Pemkab Samosir," jelasnya.

Terkait pemeriksaan Mangindar, jaksa mendalami soal keberadaan sertifikat hak milik atas nama Mangindar yang juga ada di sekitar kawasan Hutan Tele.

"Kami masih mendalami dugaan apakah beliau ada terlibat atau tidak, karena sertifikat-sertifikat itu ada yang keluar di masa pemerintahannya," terangnya.

Pada gilirannya, eks Bupati Tobasa, ST yang menerbitkan SK Nomor 281 Tahun 2003, kemudian sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 18 Juni 2020, setelah sebelumnya diperiksa pada hari yang sama.

Dia dijerat karena menerbitkan SK Nomor 281 Tahun 2003, di mana SK itu kemudian menjadi dasar hukum penerbitan sejumlah sertifikat hak milik atau SHM di APL Hutan Tele.

Paul M Meliala mengamini penetapan tersangka mantan orang nomor satu di Pemkab Tobasa, yang kini berubah menjadi Kabupaten Toba.

"Benar, kami telah menetapkan tersangka kasus APL Hutan Tele atas nama ST, Bupati Tobasa periode 2000-2005," ujarnya.

Paul menyebut, penerbitan SK itu menyalahi karena terbit setelah terbentuknya Undang-undang Kabupaten Samosir. Sehingga SK tersebut tidak berlaku di Kabupaten Samosir dan tidak dapat menjadi dasar hukum penerbitan SHM.

ST diduga menyalahgunakan kewenangan kekuasaannya seperti tercantum pada Pasal 2 Sub Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001.[]

Berita terkait
Eks Bupati Tobasa Tersangka Kasus Hutan Tele Samosir
Kasus pengalihan Hutan Tele di Kabupaten Samosir, menjadi permukiman dan pertanian menyeret eks Bupati Tobasa menjadi tersangka.
Kasus Hutan Samosir, Jaksa Periksa Kepala BPN Jakut
Hiskia Simarmata yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Samosir.
Kasus Hutan Tele, Dua Eks Bupati Samosir Diperiksa
Dua eks Bupati Samosir diperiksa jaksa sekaitan kasus pengalihan Hutan Tele menjadi areal permukiman dan pertanian.
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Kamis 23 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Kamis, 23 Juni 2022, untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.028.000. Simak ulasannya berikut ini.