Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi membernarkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) era Kabinet Indonesia Bersatu Adhyaksa Dault dilaporkan ke Bareskrim terkait dugaan penggelapan.
"Iya ada (laporan-red)," kata Brigjen Pol Andi Rian Djajadi seperti dilansir Antara, Jumat, 10 September 2021,
Laporan terhadap Adhyaksa Dault terdaftar dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/0169/2021/BARESKRIM.POLRI tanggal 16 Maret 2021.
Adhyaksa dilaporkan dengan tiga pasal, yakni Pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan, Pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan, dan Pasal 263 KUHP soal dugaan pemalsuan surat.
Dalam laporan polisi yang diterima SPKT Bareskrim Polri itu disebutkan dugaan tindak pidana terjadi pada tahun 2018.
Andi mengatakan Adhyaksa dilaporkan terkait dugaan penggelapan pengelolaan aset Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka.
Adhyaksa Dault merupakan mantan Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka.
"Dugaan penipuan dan penggelapan terkait pengelolaan aset Kwarnas," katanya.
Terkait perkembangan laporannya, Andi mengatakan sudah dilakukan pemanggilan dan meminta klarifikasi terhadap Adhyaksa.
Adhyaksa, kata dia, sudah memenuhi panggilan kepolisian, dan menjalani proses klarifikasi secara virtual, Kamis (9/9) kemarin.
Tunggu saja perkembangan penanganannya, yang pasti prosesnya sedang berjalan.
"Klarifikasi terhadap yang bersangkutan sudah dilaksanakan kemarin secara virtual," tutur Andi.
Saat ditanyakan apakah akan ada penetapan tersangka, Andi belum mau mendahului proses penyelidikan yang masih berjalan.
"Tunggu saja perkembangan penanganannya, yang pasti prosesnya sedang berjalan," katanya.[]
Baca Juga:
- DPR Dukung Polri Bongkar Sindikat Narkoba Sampai ke Artis
- DPR Desak Menkumham dan Polri Usut Kebakaran Lapas Tangerang
- Bantah Tuduhan Adhyaksa, Nahrawi: Zaman Jokowi Rp 70 Miliar
- Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 Tahun 2020 di Sukabumi