Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) digugat oleh mantan kader Partai Demokrat. Kali ini, AHY digugat ganti rugi senilai Rp5 miliar oleh Yulius Dagilaha yang merupakan ketua DPC Halmahera Utara, Maluku Utara.
AHY digugat atas perkara pemecatan Yulius dan perkara ini sudah teregister dengan nomor: 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Apakah gugatan ini setuju dianggap telah dibacakan?" kata ketua majelis hakim Bambang Nurcahyono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 22 Maret 2021.
Yang bersangkutan [Yulius] juga anggota DPRD aktif sehingga yang bersangkutan merasa dirugikan karena kalau dipecat itu kan tidak lagi bertindak sebagai Ketua DPC Halmahera Utara.
Pihak penggugat maupun tergugat menyetujui keputusan tersebut. Kuasa hukum Yulius, Kasman Ely, menyatakan gugatan ganti rugi Rp5 miliar dilayangkan karena kliennya merasa dirugikan.
"Pada prinsipnya Pak Yulius ini kan Ketua DPC Halmahera Utara. Dia dipecat dari ketua DPC yang terpilih secara demokratis. Dipecat tanpa dipanggil, diperiksa, dan memberikan kesempatan kepada beliau untuk memberikan keterangan ke DPP. Langsung dipecat aja dari jabatannya sebagai Ketua DPC. Itukan tindakan yang tidak sesuai prosedur dan mekanisme," kata Kasman.
"Yang bersangkutan [Yulius] juga anggota DPRD aktif sehingga yang bersangkutan merasa dirugikan karena kalau dipecat itu kan tidak lagi bertindak sebagai Ketua DPC Halmahera Utara. Dalam hal ini tentu merugikan beliau yang secara imateriel perkiraan kerugian itu sekitar Rp5 miliar," tambahnya.
Kuasa hukum juga menjelaskan, bahwa pemecatan tersebut tidak ada hubungannya dengan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang. Sebab, Yulius dipecat berdasarkan SK tanggal 4 Maret, sedangkan KLB baru dilaksanakan pada 5 sampai 6 Maret 2021.
"Jadi begini, Pak Yulius ini dipecat itukan SKnya tanggal 4 Maret 2021. KLB kan tanggal 5-6 (Maret). Yang kedua, KLB setiap kader berhak mengikuti KLB. KLB tidak dilarang, kan itu tingkatan kongres, boleh aja kader ikut KLB. Tidak ada aturan yang melarang kader ikut KLB," tandas Kasman.
"Ya yang bersangkutan itu kan datang dulu ke KLB, ikut KLB. Ada kongres dari Partai Demokrat, kalau menyangkut selanjutnya kan tidak sepihak langsung dipecat. Seharusnya beliau dipanggil dulu dan KLB itu tidak terlarang. Bagi Pak Yulius itu adalah hak dia sebagai kader," lanjutnya.
Dalam gugatan ini, Yulius menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat c.q. AHY dan Teuku Riefky Harsya selaku ketua umum dan sekretaris jenderal (tergugat I), serta Lazarus Simon Ishak selaku Pelaksana Tugas Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara, Maluku Utara (turut tergugat).
Dalam petitum gugatan, ia meminta majelis hakim menyatakan dan menetapkan sebelum perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, Surat Keputusan DPP Partai Demokrat nomor: 34/ SK/DPP.PD/DPC/III/2021 tanggal 4 Maret 2021 tentang penunjukan Lazarus sebagai Ketua DPC Halmahera Utara menggantikan dirinya tidak memiliki kekuatan hukum.
- Baca juga : Profil SBY, AHY, dan Ibas Yudhoyono, Bintang Partai Demokrat
- Baca juga : Bambang Widjojanto Bela AHY Vs Yusril Ihza Mahendra Bela Moeldoko
Selain itu, ia juga meminta hakim memerintahkan tergugat dan turut tergugat untuk menghentikan seluruh perbuatan atau tindakan dan keputusan kepada penggugat serta seluruh tindakan Kepartaian Partai Demokrat di wilayah hukum Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara, sampai adanya putusan pengadilan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.
Sidang berikutnya akan kembali bergulir pada 29 Maret 2021 mendatang dengan agenda jawaban tergugat. Kemudian replik pada 5 April 2021, duplik 12 April 2021, pembuktian surat penggugat pada 19 April 2021, pembuktian surat tergugat 26 April 2021 dan pembuktian saksi-saksi pada 3 Mei 2021. []