Jakarta - Tersangka kasus makar Eggi Sudjana menolak menandatangani surat penahanan meski polisi resmi menahannya setelah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa malam.
“Saya tidak menandatangani atau saya menolak ditahan,” tandas Eggi saat dibawa ke rumah tahanan Polda Metro Jaya, Selasa, 14 Mei 2019 malam, dikutip Antara.
Kendati menolak menandatangani surat penahanan, politikus PAN itu langsung dibawa ke rutan Polda Metro Jaya setelah polisi menetapkan untuk menahannya.
Saya tidak menandatangani atau saya menolak ditahan
Eggi sebelumnya telah menerima surat penangkapan pada Selasa, 14 Mei 2019, pagi usai pemeriksaan yang dilakukan sejak Senin, 13 Mei 2019 sore.
Dia tidak diperbolehkan meninggalkan Polda Metro Jaya selama pemeriksaan hingga akhirnya penyidik memutuskan untuk menahannya.
"Saya, InsyaAllah warga negara yang taat hukum, dalam proses ini kerja sama dengan pihak kepolisian yang sekarang sudah menetapkan saya sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan," ujar Eggi.
Penetapan Eggi Sudjana menjadi tersangka setelah melontarkan pernyataan tentang people power yang dianggap makar.
Penetapan itu berdasarkan laporan Suriyanto, seorang pendukung calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo dan Ma’ruf Amin. []
Baca juga:
- Eggi Sudjana Sebut Dirinya Tidak Dapat Dipidana
- Amien Rais, Rizieq Shihab, Bachtiar Nasir Dipolisikan