Amien Rais, Rizieq Shihab, Bachtiar Nasir Dipolisikan

Politikus Amien Rais, Imam Besar FPI Rizieq Shihab, dan Bachtiar Nasir dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait ujaran people power.
Amien Rais, Rizieq Shihab dan Bachtiar Nasir. (Foto: Tagar/AF)

Jakarta - Politikus senior Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Imam Besar FPI Rizieq Shihab, dan Bachtiar Nasir dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait ujaran people power.

Pihak pelapor adalah calon legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewi Ambarita atau Dewi Tanjung.

"Hari ini saya bersama tim lawyer melaporkan Amien Rais dan kawan-kawan dalam hal ini ada HRS (Habib Rizieq Shihab) dan Bachtiar Nasir. Perkaranya sama dengan yang kami sangkakan pada Eggi Sudjana yakni kasus makar people power," ujar Dewi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 14 Mei 2019 dilansir Antara.

Pelaporan Amien Rais, kata Dewi, berkaitan orasi mantan Ketua MPR tersebut di depan KPU pada 1 Maret 2019.

Hari ini saya laporkan Amien Rais dengan HRS dan Bachtiar Nasir.

Pelaporan pada Rizieq Shihab, jelas Dewi, adalah berdasarkan video yang beredar luas di grup WhatsApp di mana Imam Besar FPI tersebut menyerukan people power dan meminta Presiden Jokowi turun. Sementara Bachtiar Nasir berdasarkan videonya di YouTube yang menyerukan revolusi berkali-kali.

"Amien Rais waktu demo KPU. Waktu itu saya sempat lihat maka saya laporkan. Sebenarnya ini mau saya laporkan bersamaan dengan Eggi, tapi karena kurang alat bukti jadi hanya Eggi. Hari ini saya laporkan Amien Rais dengan HRS dan Bachtiar Nasir," ucap Dewi.

Dalam melaporkan tiga orang tersebut, Dewi menyertakan empat barang bukti yaitu kepingan CD yang merekam semua video Amien Rais, Rizieq Shihab dan Bachtiar Nasir.

Laporan terhadap Amien Rais, Rizieq Shihab, dan Bachtiar Nasir teregistrasi dalam surat bernomor LP/2998/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 14 Mei 2019.

Amien Rais, Rizieq Shihab, dan Bachtiar Nasir dilaporkan dengan Pasal tindak pidana pemufakatan jahat dan atau makar atau tindak pidana informasi dan atau transaksi alat elektronik, Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 116 Jo Pasal 87 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 14, Pasal 15 UURI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A Ayat 2 UURI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UURI No 10 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Kesengsaraan dalam Kehidupan Pekerja Migran di Arab Saudi
Puluhan ribu migran Ethiopia proses dideportasi dari Arab Saudi, mereka cerita tentang penahanan berbulan-bulan dalam kondisi menyedihkan