Eggi Sudjana Sebut Dirinya Tidak Dapat Dipidana

Eggi Sudjana menyatakan sebagai advokat tidak dapat dipidana sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 16 Tentang Advokat.
Tersangka kasus makar Eggi Sudjana ditemani tim kuasa hukumnya saat akan memasuki ruang pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019). (Foto: Antara/Ricky Prayoga)

Jakarta - Tersangka kasus makar Eggi Sudjana menyatakan bahwa dia sebagai advokat tidak dapat dipidana sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 16 Tentang Advokat.

“Advokat tidak dapat dipidana atau digugat baik di dalam ataupun di luar sidang. Itu juga merupakan keputusan dari Mahkamah Konstitusi No. 26 Tahun 2014,” kata Eggi usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa, 14 Mei 2019 malam, dikutip Antara.

Eggi menuturkan bahwa selain status sebagai advokat, ada beberapa hal lain yang menjadi alasan dirinya menolak ditahan.

Menurut dia, Kongres Advokat Indonesia sudah mengirimkan surat mengenai ketentuan bahwa semestinya kode etik advokat yang diproses lebih dahulu.

Selain itu, Eggi juga menyebutkan sudah mengajukan praperadilan sejak pekan lalu yang seharusnya juga diproses lebih dahulu.

Eggi juga menekankan agar gelar perkara harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2014.

Baca juga: Amien Rais, Rizieq Shihab, Bachtiar Nasir Dipolisikan

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu tersangkut dugaan kasus makar karena pernyataannya mengenai "people power".

Eggi juga menjalani penahanan selama 20 hari usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, namun pria berprofesi sebagai pengacara itu menolak menandatangani surat penahanan. []

Baca juga: Resmi, Eggi Sudjana Ditahan 20 Hari ke Depan

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.