Medan - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Medan menggagalkan penyelundupan sabu seberat 7 kilogram dari jaringan Internasional. Dari pengungkapan penyelundupan tersebut satu diantara tiga ditembak mati.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Komisaris Besar Riko Sunarko mengatakan tiga tersangka peredaran sabu seberat 7 Kg tersebut ditangkap di dua tempat berbeda. Tiga tersangka ditangkap SN, warga Aceh Tamiang, AR dan IR, tercatat sebagai warga Binjai Selatan.
Dari mereka berdua diamankan sabu sabu seberat 2 kg.
"Mereka ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Barang bukti narkoba diamankan dari ketiganya sebanyak 7 Kg,"ujarnya saat jumpa pers di Mapolrestabes Medan, Jumat 25 September 2020.
Riko menjelaskan kronologi penangkapan di mana tersangka AR dan IL ditangkap di Jalan Bhayangkara Medan
"Dari mereka berdua diamankan sabu sabu seberat 2 kg," kata Riko.
Setelah menangkap keduanya, pada Minggu, 20 September 2020, kemudian dilakukan interogasi, siapa sosok pemasok narkoba golongan I itu. Kemudian, berdasarkan pemeriksaan sejumlah handphone yang diamankan itu, terungkap bahwa pelaku lainnya adalah SN dan barang itu didapat dari N sedang berada di Malaysia.
"Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan penyamaran, lalu SN yang ciri-cirinya telah tergambar berhasil kami temukan. Namun ketika akan diamankan dia melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata api, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," tuturnya.
Setelah tindakan tegas terukur tersebut, jasad SN langsung dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia.
"Darinya (SN) diamankan 5 kg narkoba jenis sabu. Mereka bertiga kami amankan Rabu, 23 September 2020," tutur Riko.
Kemudian, personel tim anti narkoba kembali melakukan pengembangan, mencoba melacak Jaringan dari ketiga pelaku itu. Rupanya, berdasarkan pengakuan SN, narkoba itu didapatnya dari SN yang berada di Malaysia.
"Dari pelaku SN, diamankan narkoba jenis sabu sabu seberat lima kg yang dibungkus dalam kemasan teh cina, senjata api rakitan dan tiga unit henphone bermacam merek. Kasus ini masih kami kembangkan. Ketiganya dikenakan undang undang tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun," ucapnya.[]