Eks Kepala BPKD Pematangsiantar Segera Disidangkan

Mantan Kepala BPKD Kota Pematangsiantar dan bendaharanya, segera disidangkan di PN Medan.
Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara, Sumanggar Siagian. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar, AP dan bendaharanya, EZ, segera disidangkan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.

Keduanya tersangkut kasus dugaan pungutan liar (pungli) insentif pegawai. Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menyebut kasus dinyatakan P-22, yaitu berkas perkara sekaligus orangnya telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Perkara ini dianggap prioritas sehingga proses pelimpahan tersangka serta berkas perkara harus dilakukan sesegera mungkin.

Dalam dugaan pungli ini, sebelumnya disebut-sebut melibatkan Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah.

Kanit IV, Subdit III Tipidkor, Polda Sumatera Utara, Kompol Hartono menyebutkan hal itu saat ditemui di Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja, KM 10,5 Medan, Senin 18 November 2019.

"Iya, berkas perkara sekaligus tersangkanya atas nama Adiaksa Purba dan Erni Zendrato telah kita limpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Menurut mereka, berkas perkara itu sudah lengkap, makanya segera kita limpahkan," kata Kompol Hartono.

Pihak pengadilan, dalam waktu dekat akan menjadwalkan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Medan

Kemudian, dengan dilimpahkannya berkas sekaligus tersangka atas dugaan pungli insentif pegawai di BPKD, kasus ini untuk sementara diberhentikan di kepolisian.

"Jika ada alat bukti baru, bisa saja kasus ini akan dibuka kembali," tandas Hartono.

Sedangkan Kepala Seki Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara, Sumanggar Siagian membenarkan bahwa berkas perkara tersangka AP dan EZ sudah mereka terima.

"Iya, berkas perkara sekaligus ke dua tersangka itu telah kita terima dari Polda Sumatera Utara. Ke dua tersangka itu sudah kita limpahkan ke pengadilan. Pihak pengadilan, dalam waktu dekat akan menjadwalkan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Medan, sampai saat ini tidak ada kendala," kata Sumanggar.

Sebagaimana diketahui kasus ini menyeret Wali Kota Hefriansyah, Wakil Wali Kota Togar Sitorus dan Sekretaris Daerah Budi Utari Siregar. Nama mereka tertera dalam berkas perkara. Mereka berstatus sebagai saksi.

Polda Sumatera Utara sebelumnya melakukan penggeledahan dua kali di kantor BPKD Kota Pematangsiantar. Pertama pada Kamis 12 Juli 2019 lalu. Awalnya, sebanyak 16 pegawai dibawa ke Polda Sumatera Utara, di Medan dan barang bukti berupa uang Rp 186 juta turut diamankan.

Beberapa hari kemudian, polisi kembali melakukan penggeledahan dan mengamankan beberapa dokumen yang dianggap penting. []

Berita terkait
Kasus OTT BPKD, Ajudan Walikota Siantar Diperiksa Polda
Akan tetapi, hal demikian langsung dibantah Kasubdit III Tipidkor, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.
Kasus OTT, Wawako Siantar Diperiksa Polda Sumatera Utara
Wakil Wali Kota Pematangsiantar Togar Sitorus diperiksa penyidik Tindak Pidana Korupsi Polda Sumatera Utara.
ILAJ: Kasus OTT, Pantas Wali Kota Siantar Jadi Tersangka
ILAJ menilai Wali Kota Hefriansyah terlibat dalam kasus ini.
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"