Medan - Kasus Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada awal Maret 2020.
Terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dalam kasus dugaan suap dan jabatan ke Pengadilan Tipikor Medan.
Hal itu dibenarkan Panitera Muda Pengadilan Tipikor Medan, Junain Arief, Selasa 25 Februari 2020. Dia mengatakan, berkas perkara telah diterima dan dilakukan register.
Pengadilan Tipikor Medan menjadwalkan sidang suap Wali Kota Medan nonaktif, akan digelar pada Kamis, 5 Maret
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan bahkan sudah menunjuk Abdul Azis sebagai ketua majelis, sedangkan Ahmad Sayuti dan Elias Silalahi sebagai hakim anggota.
"Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjadwalkan sidang suap Wali Kota Medan nonaktif, akan digelar pada Kamis, 5 Maret 2020," ujar Arief, dikutip dari Antara.
Untuk kasus Kepala Bagian Protokoler Pemko Medan, SFS sidangnya digelar pada Senin, 2 Maret 2020, juga di Pengadilan Tipikor Medan.
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan berinisial IA, 47 tahun, dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) di Pengadilan Tipikor Medan, karena menyuap Dzulmi Eldin.
JPU dari KPK Zainal Abidin, dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor Medan, Senin, 3 Febrauri 2020, menyebutkan IA juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta atau subsider enam bulan kurungan.
Jaksa menyebutkan, IA memberi uang sebesar yakni Rp 530 juta kepada Dzulmi Eldin. []