Medan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekonstruksi kasus suap dengan tersangka Dzulmi Eldin, Wali Kota Medan nonaktif, di Hotel Swiss Belinn, Jalan Gajah Mada, Medan, Sumatera Utara, Jumat 17 Januari 2020.
KPK dikabarkan menghadirkan sejumlah saksi. Mereka melakukan rekonstruksi sekaligus mengambil keterangan dari orang yang dianggap mengetahui kasus suap yang menjerat Dzulmi Eldin.
Penyidik KPK melakukan rekonstruksi selama lebih dari dua jam, sejak pukul 16.00 WIB dan selesai pukul 18.34 WIB.
Rombongan penyidik KPK menggunakan empat unit mobil Toyota Innova berwarna hitam. Di antaranya BK 1597 MU, BK 1782 FL, BK 1938 OX dan BK 1379 DX. Setelah melakukan rekonstruksi, mereka membawa beberapa koper yang berisi dokumen penting.
Rekonstruksi dilakukan di beberapa tempat di Kota Medan
Plt Jubir KPK Ali Fikri melalui pesan singkat WhatsApp membenarkan pelaksanaan rekonstruksi tersebut. "Iya, KPK melakukan rekonstruksi dalam perkara dugaan suap Wali Kota Medan berinisial ZE," kata dia.
Itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan memperoleh gambaran utuh terkait dengan rangkaian peristiwa dugaan penerimaan uang suap oleh ZE.
"Rekonstruksi dilakukan di beberapa tempat di Kota Medan, antara lain di sekitar Hotel Swiss Belinn Medan," ucap dia.
Sebagaimana diketahui, Dzulmi Eldin atau ZE ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Medan. Dia di OTT bersama beberapa orang lainnya, antara lain Kepala Sub Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar, Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari, ajudan Wali Kota Medan Aidiel Putra Pratama dan Sultan Solahudin, Selasa 15 Oktober 2019. Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari []