Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap PT Bank Panin Tbk. Bank milik Mu’min Ali Gunawan ini, disidik KPK sehubungan dengan kasus suap yang melibatkan oknum pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Sprindik Nomor B/878/DIK.00/01-23/02/2021 itu diteken Ketua KPK Firli Bahuri. Dalam Sprindik tersebut disebutkan, KPK telah menetapkan dua tersangka pegawai pajak berinisial APA dan DR yang merupakan pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu.
Dalam sprindik disebutkan kedua oknum pejabat Ditjen Pajak menerima hadiah atau janji dari beberapa pihak termasuk Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank Pan Indonesia (Panin).
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dalam kasus dugaan suap penurunan nilai pajak terhadap wajib pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tertanggal 10 Februari 2021, nama Bank Panin disebut sebagai pihak yang disidik. Dalam surat itu, juga disebutkan KPK sejak 4 Februari mulai melakukan penyidikan kasus korupsi tersebut.
- Baca juga : Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Danny Pomanto: Jangan Dibully
- Baca juga : Mahfud MD ke KPK: Biar Masyarakat yang Bicara dengan Fakta
Menanggapi beredarnya sprindik KPK tersebut, Ditjen Pajak mengaku menunggu proses penyidikan KPK. Atas dugaan perbuatan penerimaan hadiah atau janji tersebut, maka tersangka APA dan DR dipersangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.[]