Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap sebesar Rp5,4 miliar terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel.
Mahfud meminta KPK untuk tidak menghiraukan opini pihak-pihak yang menilai lembaga antirasuah tersebut telah dilemahkan. Menko Mahfud juga menyarankan agar KPK harus tetap berpijak pada pernyataan pimpinannya.
"KPK hrs tetap berpijak pd statement Pimpinan KPK sendiri, "Biar kami dituding lemah atau tdk baik, tp kami akan berusaha berbuat baik",. KPK jgn diombangambingkan oleh opini. Mau dinilai lbh baik atau lbh jelek tak perlu dijawab. Biar masyarakat berbicara dgn fakta dan data," kata Mahfud seperti dikutip dari akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Minggu, 27 Februari 2021.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyebutkan upaya untuk melemahkan selalu terjadi tetapi KPK tetap eksis dan kuat. Apalagi saat ini sudah memiliki Dewan Pengawas. Selain itu KPK juga bisa melakukan pengambilalihan kasus dari Kejagung dan Polri karena sudah ada Perpresnya.
"Upaya utk lemahkan KPK selalu terjadi tiap periode tp KPK tetap tegar. Krn sistem dan mekanisme KPK kuat. Saat ini, selain ada Dewas KPK yg kredibel Pemerintah jg sdh membekali KPK dgn Perpres utk melakukan supervisi (trmsk ambil alih) kasus dari kejagung dan POLRI jika perlu," kata Mahfud.
Baca juga: KPK Tanggapi Ucapan Edhy Prabowo Siap Dihukum Mati
Baca juga: KPK Operasi Tangkap Tangan Gubernur Sulawesi Selatan
KPK telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Mantan Bupati Bantaeng ini diduga telah menerima suap sebesar Rp5,4 miliar dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto terkait pekerjaan proyek infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel
Selain Nurdin, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulsel Edy Rahmat dan Agung Sucipto sebagai tersangka dalam kasus ini. []