KPK Ungkap Hubungan Nurdin Abdullah dengan Agung Sucipto

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka dugaan penerimaan suap Rp5.4 miliar.
Nurdin Abdullah memakai rompi orange KPK. (Foto: Tagar/YouTube KPK)

Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan hubungan antara Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dengan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp5,4 miliar dan Agung Sucipto sebagai pemberi.

Firli mengatakan Nurdin Abdullah dan Agung Sucipto sudah lama kenal.

"Direktur PT APB saudara AS sudah lama kenal baik dengan saudara NA. AS berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun 2021," kata Firli Bahuri dalam konferensi pers daring dikutip dari laman RRI, Minggu, 28 Februari 2021 dini hari.

Firli menambahkan, Agung sebelumnya juga telah mengerjakan beberapa proyek lainnya di Sulsel, diantaranya:

a. Peningkatan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan di Kab. Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 miliar

b. Pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15,7 miliar

c. Pembangunan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan 1 1 Paket (APBD Provinsi) dengan nilai Rp19 miliar

d. Pembangunan Jalan, Pedisterian Dan Penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Prov. Sul-Sel 2020 ke Kab. Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp20,8 miliar

e. Rehabilitasi Jalan Parkiran 1 Dan Pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Prov. Sul-Sel 2020 ke Kab. Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp7,1 miliar.

Menurut KPK, sejak Februari 2021, Agung sudah berkomunikasi aktif dengan Edy Rahmat, selaku orang kepercayaan Nurdin.

Firli menyebut komunikasi itu guna memastikan agar Agung mendapatkan kembali proyek yang diinginkan tahun 2021.

"Dalam beberapa komunikasi tersebut, diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan kerjakan oleh AS," tambahnya.

Pada awal Februari 2021 ketika sedang berada di Bulukumba, Nurdin bertemu dengan Edy serta Agung.

Nurdin lalu memberi tahu Edy, bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh Agung.

"NA menyampaikan pada ER bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh AS yang kemudian NA memberikan persetujuan dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen DED (Detail Engineering Design) yang akan dilelang pada APBD TA 2022," tambah Firli.

Selanjutnya, Agung memberikan uang sebesar Rp2 miliar kepada Nurdin melalui Edy, Jumat, 26 Februari 2021. Pada hari yang sama, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sulsel.

Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang Rp2 Miliar dalam koper dari rumah dinas Edy.

Nurdin dan Edy ditetapkan sebagai penerima suap dan gratifikasi, sedangkan Agung berstatus tersangka pemberi suap.

Selain suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp3.4 miliar dari kontraktor lainnya. Namun, KPK tak menyebutkan siapa kontraktor pemberi gratifikasi kepada bekas Bupati Bantaeng tersebut.

"Selain itu NA juga diduga menerima uang dari kontraktor lain, yakni pada akhir tahun 2020, NA menerima uang sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021, NA melalui SB (ajudan) menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp2,2 miliar," kata Firli.

Sebagai penerima suap dan gratifikasi, Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: Nurdin Abdullah Ternyata Peraih Penghargaan Anti Korupsi
Baca juga: KPK Ungkap Awal Mula Penangkapan Nurdin Abdullah

Sementara sebagai pemberi suap, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. []

Berita terkait
Ketua Peradi Jakpus, Ditunjuk Kuasa Hukum Nurdin Abdullah
Pihak keluarga tersangka kasus korupsi, Nurdin Abdullah menunjuk Ketua Peradi Jakarta Pusat, Arman Hanis, sebagai kuasa hukum.
Keluarga Nurdin Abdullah Kooperatif Siap Beri Keterangan di KPK
Keluarga Nurdin Abdullah mengaku menghormati dan akan kooperatif dengan proses hukum yang berjalan di KPK.
Nurdin Tersangka, Kini Sulsel Dikendalikan Sudirman Sulaiman
Setelah KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka. Kini Kemendagri menunjuk wakilnya Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur sementara.
0
Putra Mahkota Arab Saudi Melawat ke Turki
Persiapan untuk menghadapi kunjungan Presiden Joe Biden, Putra Mahkota Arab Saudi lakukan lawatan regional kali ini ke Turki