Dugaan Perbudakan ABK WNI, Harus Dibongkar Hulunya

Sukamta PKS meminta Pemerintah RI membongkar kasus dugaan perbudakan dan pelarungan, serta tindakan kekerasan terhadap ABK Indonesia di kapal China
ABK WNI yang dilarung China karena dianggap meninggal dikarenakan penyakit menular. (foto: istimewa).

Pematangsiantar - Anggota Komisi I DPR Sukamta meminta pemerintah membongkar kasus dugaan perbudakan dan pelarungan, serta tindakan kekerasan terhadap anak buah kapal (ABK) Indonesia di laut Somalia yang berada di kapal berbendera China Luqing Yuan Yu 623 pada Sabtu, 16 Mei 2020.

Sukamta menegaskan, sudah banyak pihak-pihak yang menyampaikan kepada pemerintah untuk segera melakukan langkah konkret melindungi para pekerja migran Indonesia (PMI), sebagai respons atas meninggalnya empat ABK di kapal berbendera China dua pekan lalu. 

"Ternyata kejadian serupa terulang dan kembali ada indikasi perbudakan atas para ABK Indonesia. Kejadian yang berulang ini menunjukkan pemerintah gagal melindungi WNI. Kami berharap kejadian ini menjadi terakhir dan tidak ada lagi kasus PMI yang alami kematian karena eksploitasi secara semena-mena di tempat ia bekerja," kata Sukamta kepada Tagar, Minggu, 17 Mei 2020.

Baca juga: ABK Long Xing 629 asal Tapanuli Tengah Dikebumikan

Secara khusus karena kejadian yang berulang ini berada di kapal berbendera China, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta agar pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melakukan protes dan koordinasi, agar peristiwa serupa ke depan bisa dicegah.

Dia menginginkan ada penindakan hukum bagi semua perusahaan yang terlibat dalam kematian dan dugaan kekerasan terhadap ABK Indonesia di kapal China.

"Kami sampaikan apresiasi positif kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang sudah memanggil Dubes China terkait kasus ini. Sangat penting tekanan disampaikan kepada pihak Pemerintah China agar serius tangani kasus ini," ujarnya.

Politikus PKS SukamtaAnggota Komisi I DPR Fraksi PKS Sukamta. (Foto: Dok Tagar)

Dia juga mengusulkan agar Kepolisian Republik Indonesia segera bekerjasama dengan otoritas keamanan Tiongkok, untuk melakukan investigasi terkait kejadian pelarungan dan dugaan perbudakan yang diterima para WNI di atas kapal.

"Pihak Polri bisa segera lakukan kerjasama dengan polisi China untuk mempercepat proses investigasi. Jika terbukti ada pelanggaran HAM, harus ada tindakan hukum yang keras kepada perusahaan kapal. Saya harap Kemenlu juga terus memantau dan mengawal kasus ini untuk memastikan hak-hak ABK dipenuhi," ucapnya.

Wakil Ketua Fraksi PKS ini berpandangan, sudah selayaknya persoalan yang telah mengarah pada bentuk perbudakan modern itu ditindaklanjuti ke Mahkamah Internasional dan Komnas HAM Organisasi Persatuan Bangsa Bangsa atau PBB.

Baca juga: Indonesia Laporkan Eksploitasi ABK ke Dewan HAM PBB

"Saya kira penting untuk dilakukan upaya penyelidikan pada lingkup yang lebih luas karena praktik perbudakan modern melibatkan jaringan internasional yang sudah masuk dalam tindak kejahatan transnasional," ucap Sukamta.

Menurutnya, ada banyak pekerjaan yang sangat rawan mengarah kepada tindakan yang melanggar HAM. Seperti pekerjaan di kapal yang berlayar di perairan internasional selama berbulan-bulan.

"Tidak mudah bagi sebuah negara untuk melakukan perlindungan. Yang seperti ini membutuhkan kerjasama internasional untuk memperkuat pengawasan," katanya.

Dia menambahkan, dalam hal ini perlu langkah konkret dilakukan di Indonesia, hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai mafia pengerah PMI, yang menjurus ke perbudakan. 

Mengingat persoalan yang dialami oleh PMI, berawal dari proses awal perekrutan dan penempatan. Untuk itu, menurutnya ada tiga hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah. Pertama, menertibkan semua perusahaan pengerah tenaga migran, karena sumber masalah berawal dari sana.

"Untuk menertibkan perusahaan pengerah PMI, pemerintah perlu segera melakukan investigasi secara menyeluruh. Jika terkait dengan praktek perbudakan modern, pasti ada mafia di balik ini semua. Berarti di sebagian perusahaan-perusahan pengerah PMI sejak dari perekrutan sudah ada yang proses yang tidak benar," ucapnya.

Kemudian, kata dia, pemerintah juga perlu mengevaluasi kinerja Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang terkesan tidak becus memberikan perlindungan kepada PMI.

Kedua, menurut Sukamta pemerintah perlu memperkuat kebijakan moratorium pengiriman tenaga migran. Sebab, moratorium dilakukan dengan tujuan membuat perbaikan sistem, perubahan regulasi dan pengawasan.

"Praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal dan human traficking terus terjadi, berarti sistem dan regulasi tidak berjalan semestinya. Kita semua tahu pengiriman pekerja migran ini jadi bisnis miliaran rupiah, jangan sampai negara kalah berhadapan dengan oknum-oknum yang bermain di dalamnya. Saya harap presiden turun tangan mengatasi keruwetan ini," ucapnya.

Ketiga, kata dia, penting dilakukan pemerintah adalah segera menuntaskan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Prosedur Penanganan Kasus Pekerja Migran sebagai turunan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. 

"Keberadaan PP ini sangat penting untuk mengisi kekosongan hukum dalam penanganan kasus pekerja migran," kata Sukamta. []

Berita terkait
ABK Hilang Kapal Tenggelam di Maluku Belum Ditemukan
Pencarian ABK yang hilang saat kapal yang mereka tumpangi tenggelam belum ditemukan.
PKS Minta Ungkap Mafia Perbudakan TKI, Khususnya ABK
Sukamta mengatakan, ada indikasi perlakuan pihak perusahaan kapal yang mengarah pada pelanggaran HAM, terkait ABK dilarung ke laut.
Kasus Pelarungan Jenazah ABK Membuat BPIP Geram
Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo nampak geram dengan kasus pelarungan jenazah ABK Indonesia oleh para awak kapal China.