PKS Minta Ungkap Mafia Perbudakan TKI, Khususnya ABK

Sukamta mengatakan, ada indikasi perlakuan pihak perusahaan kapal yang mengarah pada pelanggaran HAM, terkait ABK dilarung ke laut.
Replika kapal nelayan berisi sesaji berupa kepala kerbau dan hasil bumi dilarung di tengah laut dalam pesta lomban syawalan masyarakat nelayan Jepara, Sabtu pagi (23/6/2018). (Foto: Tagar/Alip Sutarto)

Pematangsiantar - Anggota Komisi I DPR, Sukamta, mengatakan ada indikasi perlakuan pihak perusahaan kapal yang mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berupa tindak perbudakan atau eksploitasi secara berlebihan yang menyebabkan kematian.

Hal itu diungkapkan dengan adanya kejadian dilarungnya empat anak buah kapal (ABK) asal Indonesia berbendera China, serta adanya 14 ABK yang meminta bantuan hukum saat kapal berlabuh di Busan, Korea Selatan (Korsel).

"Saya lihat yang menimpa saudara kita para TKI yang menjadi ABK di kapal Long Xing 605, LongXing 606 dan Long Xing 629 sudah mengarah kepada modern slavery," katanya kepada Tagar, Sabtu, 9 Mei 2020.

Dia mengatakan, dari enam elemen perbudakan modern, kasus yang menimpa para ABK ini terindikasi memiliki tiga elemen diantaranya seperti buruh kontrak, pekerja paksa dan perdagangan manusia. 

Dia menegaskan bahwa persoalan ini bukanlah kasus yang sederhana. Lantas, Sukamta meminta pemerintah untuk segera melakukan investigasi terhadap kasus yang menimpa warga negara Indonesia (WNI) itu. "Jadi ini bukan kasus sederhana, pemerintah perlu meminta bantuan Interpol untuk melakukan investigasi secara menyeluruh," ujarnya.

Dia menduga, dalam kasus tersebut ada mafia perbudakan dibeberapa perusahaan di berbagai negara. "Saya menduga ada jaringan mafia perbudakan dibalik ini yang memiliki operator perusahaan pengerah tenaga kerja di berbagai negara. Oleh sebab itu ini harus diungkap sampai tuntas, agar kejadian serupa tidak terulang," kata dia.

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menyebut, kasus yang mengarah kepada perbudakan modern seperti ini ibarat gunung es, yang terlihatnya hanya sebagian kecilnya. Berdasar perkiraan lembaga The Walk Free Foundation dalam The Global Slavery Index, pada tahun 2017 ada 40 juta orang yang alami perbudakan modern.

"Jadi sangat mungkin ada banyak TKI kita yang saat ini bekerja sebagai ABK pada kapal-kapal asing alami tindakan yang tidak manusiawi. Juga TKI-TKI yang bekerja di pabrik-pabrik dan di perkebunan yang dipaksa bekerja hingga 18 jam sehari dan gaji yang sangat minim," ucap Sukamta.

Lantas, dia mempertanyakan kinerja Badan Nasional Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dalam penempatan WNI yang bekerja di luar negeri.

Yang jadi pertanyaan selama ini BNP2TKI sebagai lembaga yang paling bertanggung jawab terhadap penempatan TKI apakah tahu akan hal ini?" ucapnya. Dia mengatakan, melihat kejadian-kejadian yang pernah ada sebelumnya, persoalan seperti ini melibatkan perusahaan pengerah tenaga kerja.

"Karena sebagaimana kejadian yang pernah ada sebelumnya kasus-kasus seperti ini biasanya juga melibatkan perusahaan pengerah tenaga kerja. Mereka memberikan promosi kerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi namun mereka tidak pernah mendapatkan hak sebagaimana yang tertulis di perjanjian kerja. Padahal tidak sedikit dari mereka yang mendaftar TKI ini sudah membayar uang jaminan jutaan rupiah," ujarnya.

Terkait dengan rencana pemulangan 14 ABK WNI oleh pemerintah sebagaimana disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi, Politisi PKS ini memberikan apresiasi positif atas respon secara cepat pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). 

Kendati demikian, Sukamta berharap pemerintah juga serius menekan pihak pemerintah China agar melakukan tindakan pendisiplinan terhadap perusahaan terkait, serta berbagai perusahaan yang melakukan eksploitasi tenaga kerja, mengingat kejadian seperti ini telah berulangkali terjadi. 

Dia menambahkan, Kemenlu perlu membawa kasus yang terindikasi modern slavery ini ke forum Internasional karena ini tidak hanya terkait tenaga kerja dari Indonesia tetapi juga bisa menimpa tenaga kerja negara manapun

Tugas utama pemerintah sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD NRI 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Jadi tidak hanya berhenti pada kasus ABK WNI yang kebetulan bisa ketahuan nasibnya karena disiarkan oleh media Korea Selatan. "Pemerintah perlu segera lakukan pendataan secara seksama seluruh TKI kita dan pastikan mereka dalam kondisi aman, sehat, diperlakukan secara manusiawi dan tertunaikan hak-haknya," kata Sukamta.[]

Berita terkait
Kasus Pelarungan Jenazah ABK Membuat BPIP Geram
Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo nampak geram dengan kasus pelarungan jenazah ABK Indonesia oleh para awak kapal China.
3 ABK Dilarung, PKS: Minta Hak Mereka dari Perusahaan
Politisi PKS Sukamta mengimbau pemerintah untuk memastikan hak-hak TKI khususnya terhadap kasus meninggalnya 3 ABK WNI ini dapat terselesaikan.
DPR Desak Investigasi Jenazah ABK yang Dilarung
Anggota Komisi I DPR Sukamta meminta pemerintah untuk melakukan investigasi secara menyeluruh atas pelanggaran HAM yang dialami 3 WNI.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.