Palembang- Usai diperiksa kurang lebih 12 jam, Wakil Bupati OKU Johan Anuar ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Selasa 14 Januari 2020 malam.
Johan dijerat terkait kasus pengadaan lahan TPU di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumsel. Hal ini dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Anton Setiyawan.
“Ya benar, Johan Anuar resmi dilakukan penahanan di Rutan Polda Sumsel," ungkapnya.
Klien kami menganggap dia memang dijadikan target
Kuasa hukum Johan, Titis Rachmawati mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan kliennya diduga ada unsur politis. Mengingat pada April 2020, ada pendaftaran bakal calon Bupati OKU. Johan, kata Titis, sudah merasa tidak nyaman atas proses hukum ini.
"Saya sangat miris sekali. Dengan penahanan ini, karena klien kami juga dalam kondisi sakit dan sudah diperiksa oleh dokter di mana tensi darahnya 180/100," ungkapnya.
Memurut Titis , laporan atas kasus ini sudah ada sejak tahun 2017 dan kenapa baru sekarang pihak penyidik memprosesnya.
"Tadi klien kami juga meminta mohon agar melaporkan hal ini ke Bareskrim Mabes Polri dan meminta proses ini lebih diawasi. Klien kami menganggap dia memang dijadikan target," katanya.
Untuk itu, pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pihak kepolisian terkait kondisi kesehatan klien. []