Ahli Pidana: Status Tersangka Wabup OKU Tidak Sah

Sidang praperadilan Wakil Bupati OKU terhadap Polda Sumsel atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan kuburan.
Mahmud Mulyadi yang merupakan ahli pidana dan acara pidana saat memberikan keterangan di ruang sidang PN Baturaja, Sumsel, Kamis 9 Januari 2020. (Foto: Tagar/Yuyun Yunani)

Baturaja - Sidang gugatan praperadilan Wakil Bupati OKU Johan Anuar terhadap Polda Sumatera Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan kuburan, memasuki sidang mendengarkan saksi ahli pidana.

Dihadirkan Mahmud Mulyadi yang merupakan ahli pidana dan acara pidana dari Universitas Sumatera Utara di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Kamis 9 Januari 2020.

Menurut Mahmud usai persidangan, penetapan status tersengka Johan Anuar oleh Polda Sumsel tidak sah.

“Ya, menurut saya tidak sah karena membingungkan. Karena ada satu kasus menjadi dua prindik (surat perintah penyidikan), dua LP (laporan polisi). Nah, sementara, yang benar itu adalah seharusnya SP3-nya dihentikan terlebih dahulu. Dari SP3 ini bergerak, itu yang benar jadi dia tutup satu LP bukan dua LP," katanya.

Mahmud menilai di luar prosedur itu dia anggap tidak sah, karena membingungkan. Karena ada satu kasus dengan dua LP.

"Kan membingungkan," ungkapnya, usai memberikan keterangan di hadapan hakim ketua Agus Sapuan Amijaya.

Menurut dia, praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutuskan sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan terhadap tersangka.

"Kita tinggal menunggu keputusan hakim seperti apa. Jadi jika ada di luar prosedur ada hak yang harus diterima kalau memang prosedur hukum menyatakan memang benar dan terbukti bersalah, ada alat bukti dan lainnya," tambahnya.

Mahmud menegaskan posisinya hadir bukan dalam tataran untuk face to face dengan penyidik atau dengan pemohon dan termohon. "Tapi kalau saya dengan aturan hukum saja karena negara kita negara hukum," tandasnya.

Sebab makna dari praperadilan menurut dia adalah bahwa seseorang itu berhak atas perlindungan hukum. Sehingga pendapat yang disampaikan di persidangan, menjadi tersangka itu bukan dari sesuatu upaya paksa.

Mudah-mudahan majelis hakim bisa melihat, menilai sendiri serta berani dalam mengambil keputusan

“Namun adalah hak yang harus diterima kalau memang prosedur hukum menyatakan memang benar, ada alat bukti dan sebagainya," ungkapnya.

Sebagai saksi ahli dia sudah menjelaskan di hadapan hakim, bahwa kalau misalnya ada perintah dari hakim praperadilan untuk menerbitkan SP3, maka terbitkan dulu SP3 itu baru bisa ditetapkan tersangka kembali.

"Saya menjelaskan dan memberikan keterangan bahwa saya sudah punya patokan. Yaitu bukan berarti harus memenangkan pemohon atau memenangkan termohon tapi memang sesuai atau tidak itu dilakukan menurut peraturan perundang-undangan. Itulah maksud dari praperadilan sebenarnya," tegasnya.

Kuasa hukum pemohon Johan Anuar, Titis Rahmawati mengaku puas dengan hasil sidang tersebut. Dia menjelaskan seperti yang terungkap di persidangan, apa yang disampaikan ahli pidana cukup jelas.

"Dan kita dapat ketahui kasus hukum yang menjerat Johan Anuar sudah berjalan tiga tahun lebih. Sekarang sudah terlihat jelas apa yang telah dilakukan oleh penyidik terhadap klien kami Johan Anuar, banyak hal yang sudah melanggar prosedur," ungkapnya.

Titis menambahkan, sebelum ditetapkan sebagai calon tersangka, pemohon tidak melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan. Tiba-tiba pemohon ditetapkan menjadi tersangka. Itulah sebabnya, pihaknya menilai penetapan pemohon sebagai tersangka cacat hukum,

Menurut dia, pesitiwa hukum yang tidak boleh dibuat dua laporan polisi yang berbeda, karena apabila seseorang telah dilakukan penyidikan atas suatu perkara dan penyidikan tersebut telah dihentikan maka apabila dibuat LP kembali, maka penyidikan tersebut memenuhi unsur nebis in idem.

Itu sebabnya pihaknya memohon agar Pengadilan Negeri Baturaja berkenan mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.

"Jika sampai ini tidak dikabulkan, ini prosedur yang sangat buruk, dan mudah-mudahan majelis hakim bisa melihat, menilai sendiri serta berani dalam mengambil keputusan," ungkapnya.[]

Berita terkait
Kasus Kuburan, Wabup di Sumsel Mangkir dari Polisi
Wakil Bupati Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, tersangka kasus dugaan mark up pembelian lahan kuburan mangkir dari pemeriksaan polisi.
Usai Liburan, ASN Pemprov Sumsel Malas Ngantor
Hari pertama kerja di tahun 2020 puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan bolos kerja.
Korupsi Dana Desa, Dua Kades di Sumsel Masuk Penjara
Dua kades di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, mengkorupsi Dana Desa. Keduanya kini sudah diproses hukum.