KPK Respons Demo Antikorupsi FPI dan PA 212

KPK merespons rencana aksi demonstrasi FPI dan PA 212 menuntut sejumlah kasus korupsi bernilai triliunan rupiah yang terlunta-lunta diselesaikan.
Sejumlah elemen organisasi masyarakat (ormas) menggelar unjuk rasa di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/5/2019). (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons rencana aksi demonstrasi Pembela Islam (FPI) dan Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) menuntut sejumlah kasus korupsi bernilai triliunan rupiah yang terlunta-lunta diselesaikan. Utamanya kasus Jiwasraya, ASABRI dan korupsi yang melibatkan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.

Bekerjanya aparat penegak hukum itu bukan atas dasar permintaan pihak tertentu atau siapapun.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaga antirasuah di bawah kepemimpinan Firli Bahuri serius memberantas rasuah tanpa ada komando dari pihak tertentu. Sejumlah kasus yang disebut sampai saat ini juga masih ditangani dan tersangka telah ditetapkan.

"Bekerjanya aparat penegak hukum itu bukan atas dasar permintaan pihak tertentu atau siapapun. Jika memang ada aturan hukum atau bukti permulaan dalam hal ini kalau KPK tetapkan tersangka yang ada, ya pasti kita bekerja untuk selesaikannya," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2020.

Ali menegaskan KPK tidak akan terpengaruh terhadap aksi massa yang mendorong untuk menuntaskan sejumlah kasus korupsi. Musababnya, Ali mengklaim, lembaga antirasuah tanpa didorong telah fokus melakukan penyelidikan terhadap perkara korupsi yang merugikan negara serta rakyat tersebut.

"Jadi bukan diminta sekali lagi. Ketika KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka tindak pidana korupsi. Tapi, kita sepakat bahwa korupsi adalah musuh bersama," ujarnya.

Diketahui FPI, GNPF Ulama, dan PA 212 berencana akan menggelar demonstrasi menyusul masih banyaknya kasus korupsi dianggap terbengkalai. Tiga pihak itu menuntut penanganan lebih serius terhadap kasus korupsi yang marak terjadi di Indonesia.

Sekretaris Umum FPI Munarman mengatakan pihaknya akan meminta kejelasan kepada KPK terkait sejauh mana kasus korupsi yang telah menggerogoti uang negara hingga triliunan rupiah itu ditindak.

"Selain skandal KPU-Harun Masiku, sejumlah kasus mega korupsi yang hingga kini tidak jelas penanganannya antara lain. Kasus yang menjerat Honggo selaku Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan kerugian negara mencapai Rp 35 triliun, kasus PT Jiwasraya yang merugikan Rp 13 triliun, dan kasus PT Asabri dengan kerugian Rp 10 triliun," kata Munarman lewat keterangan tertulis yang diterima Tagar, Selasa, 4 Februari 2020.

Adapun demonstarsi dari FPI, GNPF Ulama, dan PA 212 itu rencananya akan digelar di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat , Senayan, Jakarta pada Jumat, 21 Februari 2020, pukul 13.30-15.30 WIB. []

Berita terkait
Proses Hukum Harun Masiku Mandul, MAKI: Bubarkan KPK
Mandulnya proses hukum terhadap tersangka suap Harun Masiku membuat MAKI memberikan sikap dengan anjuran KPK dibubarkan.
ICW Vs KPK, Soal Hilangkan Pegawai KPK Berintegritas
ICW minta pimpinan KPK masa bakti 2019-2023 tidak lagi meneruskan upayanya menghilangkan pegawai KPK yang memiliki integritas tinggi.
Yasonna Laoly Halangi Penyelidikan Harun Masiku?
Pegiat antikorupsi melaporkan Yasonna H Laoly ke KPK atas dugaan menghalangi penyelidikan tersangka suap Harun Masiko yang saat ini buron.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.