Makassar - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menghentikan kasus atau melakukan SP3 perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penggunaan atau sewa tanah negara di Kelurahan Buloa, Makassar, yang menjerat Jen Tang alias Soedirjo Aliman sebagai tersangka.
Bukan merupakan pidana korupsi, terlihat dari bebasnya 3 terdakwa lainnya, dan perkara perdatanya terkait kasus itu menang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Sesi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Idil. Menurutnya, penyidik menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk perkara korupsi yang menjerat pengusaha hotel Makassar, Jen Tang.
"Benar, perkara korupsi penggunaan atau sewa tanah negara di Kelurahan Buloa, Makassar, yang menjerat Jen Tang sebagai tersangka dihentikan," katanya saat dikonfirmasi, Kamis 6 Februari 2020.
Idil menerangkan, penerbitan surat SP3 terhadap kasus Jen Tang ini dikeluarkan pada Rabu 29 Januari 2020. Penghentian kasus ini juga karena setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan panjang, penyidik tidak menemukan adanya perkara pidana korupsi.
"Bukan merupakan pidana korupsi, terlihat dari bebasnya 3 terdakwa lainnya, dan perkara perdatanya terkait kasus itu menang," tuturnya.
Untuk diketahui, Soedirjo Aliman alias Jen Tang sempat menjadi buronan Kejati Sulsel. Namun langkahnya terhenti setelah Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap pengusaha asal Makassar itu, di salah satu hotel di daerah Senayan, Jakarta.
Setelah ditangkap, Jen Tang pun ditahan di Lapas Klas 1A Makassar sejak 17 Oktober 2019 lalu. Belakangan, Jen Tang diberikan penangguhan penahanan pada 12 Desember 2019 oleh Kejati Sulsel dengan alasan kemanusiaan atau tengah sakit dan harus mendapatkan perawatan medis di Jakarta.
Penangguhan penahanan Jen Tang ini pun menjadi polemik dikalangan aktivis anti korupsi hingga mahasiswa Makassar. Mahasiswa berulang kali melakukan unjuk rasa bahkan tabur bunga di kediaman Kajati Sulsel, Firdaus, karena menganggap hukum telah mati. Meski polemik penangguhan belum berakhir, lagi-lagi Kejati Sulsel kembali menghebohkan kasus Jen Tang dengan melakukan SP3.
Jen Tang ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan atau sewa tanah negara di Kelurahan Buloa, Kota Makassar ini, sejak 1 November 2017 oleh Kejati Sulsel. Kala itu, Jen Tang kabur hingga diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) atau buron ke 345 sejak program tabur 31.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 lalu.
Perkara dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 500 juta ini, bergulir sejak 2015. Pengusaha Hotel Makassar ini ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulawesi Selatan Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018. Selain Jen Tang, beberapa orang yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus itu salah satunya Asisten I Pemkot Makassar, M Sabri. []