Dugaan Korupsi, Kadispora Sumut Diperiksa Polda

Kadispora Sumut diperiksa penyidik Tindak Pidana Korupsi Polda Sumatera Utara.
Kadis Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara, Baharuddin Siagian naik mobil mewah seusai diperiksa Tipidkor Polda Sumatera Utara, Senin 21 Oktober 2019. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara (Kadispora Sumut), Baharuddin Siagian diperiksa penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sumatera Utara, Senin 21 Oktober 2019.

Orang nomor satu di Dispora Sumut ini diperiksa hampir dua jam terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan renovasi lintasan sirkuit atletik pusat pelatihan pelajar (PPLP) Tahun Anggaran 2017 yang berada di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Sebelumnya, mantan sekretarisnya, Sujamrat, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Setelah keluar dari ruangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Subdit III Tipidkor, pukul 12.10 WIB, Baharuddin Siagian terlihat buru-buru masuk ke dalam mobil mewah, Toyota Fortuner berwarna hitam BK 1498 J.

Dia sudah kita periksa sebanyak tiga kali

Kasubdit III Tipidkor Ditreskirmsus Polda Sumatera Utara, Kompol Roman Smaradhana Elhaj SIK membenarkan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Baharuddin Siagian.

"Iya, sudah kita ambil keterangannya sebagai saksi. Dia sudah kita periksa sebanyak tiga kali. Pemeriksaan dia atas tersangka Sujamrat, dugaan korupsi proyek pekerjaan renovasi lintasan sirkuit atletik pusat pelatihan pelajar (PPLP) yang berada di Jalan Pembangunan, senilai Rp 4,7 miliar. Dalam proyek itu diduga terdapat kerugian negara Rp 1,5 miliar," katanya.

Dalam kasus ini, berkas perkara tersangka Sujamrat sudah beberapa kali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), tapi masih belum dinyatakan lengkap.

"Iya, masih belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, nanti akan kita kirim lagi berkas perkara itu," tandas Roman.

Sebelumnya, ruangan Baharuddin Siagian telah digeledah oleh penyidik Tipidkor Polda Sumatera Utara. Hal itu dilakukan untuk mengembangkan kasus yang menjerat Sujamrat.

Dalam kasus ini, Sujamrat berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dia diduga korupsi dan dipersangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. []

Berita terkait
Polda: Kasus di Dispora Sumut Terus Dikembangkan
Sebagaimana diketahui, anggaran dikucurkan untuk proyek bersumber dari APBD Sumut Tahun 2017 senilai Rp 4,7 miliar.
Kadispora Sumut Disebut Dalang Kasus Proyek Sirkuit
Mahasiswa desak Polda menetapkan Kadis Pemuda dan Olahraga Sumut sebagai tersangka dugaan korupsi.
Ada Tersangka Baru Dugaan Korupsi di Dispora Sumut
DKPP secara resmi memberhentikan Margo Sambodo sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya.