Kadispora Sumut Disebut Dalang Kasus Proyek Sirkuit

Mahasiswa desak Polda menetapkan Kadis Pemuda dan Olahraga Sumut sebagai tersangka dugaan korupsi.
Massa dari Forum Mahasiswa Pemerhati Kebijaksan Publik ketika menyampaikan tuntutan dan diterima oleh perwakilan dari Humas Polda Sumatera Utara (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Forum Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik mendesak Polda Sumatera Utara menetapkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Utara H Baharuddin Siagian sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek renovasi lintasan sirkuit atletik pusat pelatihan pelajar (PPLP) Tahun 2017.

Desakan itu disampaikan mahasiswa dengan mendatangi Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja, Km 10,5 Medan, Kamis 25 Juli 2019.

Para mahasiswa meminta kepolisian tidak berhenti pada tersangka SU. Karena perbuatan atau tindakan korupsi proyek yang berada di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Medan itu tidak tunggal pelakunya.

"Kita juga meminta segera tetapkan status tersangka kepada Baharuddin Siagian yang diduga kuat dalang dalam dugaan korupsi proyek ini, merugikan keuangan dan berpengaruh besar dalam pekerjaan ini. Tangkap Baharuddin Siagian..!" tegas koordinator aksi, Afri.

Selain itu, mahasiswa juga berharap polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap rekanan pengusaha dalam proyek yang merugikan negara di Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Utara.

Baca juga:

"Kita minta polisi segera tetapkan pengusaha atau rekanan dalam pekerjaan ini, sebab ini tidak mungkin hanya pelaku tunggal," kata Afri.

Tidak lama, Kompol RE Samosir perwakilan dari Humas Polda Sumatera Utara menerima aspirasi dari mahasiswa. Dia menyatakan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

"Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara sudah menetapkan satu orang tersangka dalam dugaan korupsi renovasi lintasan sirkuit atletik pusat pelatihan pelajar ini, inisial SU. Penyidik juga sudah melakukan penggeledahan kantor Dispora Sumut. Kawan kawan dan adek-adek mahasiswa diminta untuk bersabar. Kasus ini masih dikembangkan," ucap RE Samosir.

Sebagaimana diketahui, proyek pekerjaan renovasi lintasan sirkuit atletik PPLP bersumber dari APBD Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 4,7 miliar.

Anggaran proyek ini diduga digelembungkan oleh pelaku SU yang bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) di Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Utara.

Tersangka SU yang kini sudah pensiun pernah menjabat sebagai kepala bidang sarana prasarana dan kemitraan serta sebagai Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Sumatera Utara.

SU dipersangkakan pihak kepolisian melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Iya, setelah penyidik memeriksa beberapa orang saksi dan dokumen yang ada, SU akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan, Kamis 11 Juli 2019 lalu.

Selain itu, hasil audit BPKP perwakilan Sumatera Utara yang ke luar pada 4 Juli 2019 terdapat penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar.[]


Berita terkait
0
Fitur Message Reaction WhatsApp, Kini Sudah Bisa Dicoba di Indonesia
Ya, di dalam fitur WhatsApp Reaction ini ada 6 emoji yang bisa Anda manfaatkan untuk memberikan tanggapan pada sebuah obrolan.