Medan - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara terus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi proyek renovasi lintasan sirkuit atletik pusat pelatihan pelajar (PPLP) di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sumatera Utara.
Proyek yang berada di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dalam pelaksaanan diduga terjadi penyimpangan.
Direktur Reskrimsus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rony Samtana membenarkan itu, Jumat 2 Agustus 2019.
"Kasus ini terus dikembangkan atau istilahnya pengembangan, sabar ya," ucap Rony Samtana.
Mantan penyidik KPK ini menambahkan, Subdit Tipidkor sudah melakukan penggeledahan di kantor Dispora Sumatera Utara, bahkan di ruangan kepala dinas.
"Sejumlah dokumen penting diamankan terkait kasus ini, satu tersangka dalam kasus ini berinisial SU," kata Rony.
Baca juga:
- Kadispora Sumut Disebut Dalang Kasus Proyek Sirkuit
- Ada Tersangka Baru Dugaan Korupsi di Dispora Sumut
Sebagaimana diketahui, anggaran dikucurkan untuk proyek bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 4,7 miliar.
Anggaran proyek ini diduga digelembungkan pelaku SU yang bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) di Dispora Sumatera Utara.
Tersangka SU yang kini sudah pensiun pernah menjabat sebagai kepala bidang sarana prasarana dan kemitraan serta sebagai sekretaris Dispora Sumatera Utara.
Dikarenakan terbukti melakukan dugaan korupsi, pelaku dipersangkakan pihak kepolisian melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Iya, setelah penyidik memeriksa beberapa orang saksi dan dokumen yang ada, SU akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan.
Selain itu, hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Sumatera Utara yang ke luar 4 Juli 2019 terdapat penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar.[]