Ada Tersangka Baru Dugaan Korupsi di Dispora Sumut

DKPP secara resmi memberhentikan Margo Sambodo sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya.
Kantor Ditreskrimsus Polda Sumut. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumatera Utara melakukan penggeledahan ruangan tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan renovasi lintasan sirkuit atletik pusat pelatihan pelajar (PPLP) yang berada di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, berinisial SU.

Kantor atau ruangan milik SU yang sebelumnya pernah menjadi pejabat penting di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara (Dispora Provsu) di Medan, digeledah pada Kamis 17 Juli 2019, sekitar pukul 09.00 WIB.

Selain ruangan SU, ruangan Kepala Dinas Baharuddin Siagian tidak luput dari pemeriksaan. Hal itu dilakukan polisi untuk mengembangkan kasus yang menjerat SU.

Ada tersangka lain dalam kasus ini selain SU

"Iya sudah dilakukan pemeriksaan ruangan SU dan ruangan Kadispora, beberapa dokumen penting terkait dugaan korupsi pekerjaan renovasi lintasan sirkuit atletik pusat pelatihan pelajar terindikasi merugikan negara sekitar Rp 1,5 miliar kita bawa," ucap Kasubdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Kompol Roman Smaradhana Elhaj, Kamis 17 Juli 2019 malam.

Setelah polisi melakukan pengembangan, kemungkinan adanya tersangka baru. "Ada tersangka lain dalam kasus ini selain SU, setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah ruangan, nanti akan dilakukan kembali gelar internal. Sabar ya," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, anggaran dikucurkan untuk proyek pekerjaan renovasi lintasan sirkuit atletik PPLP yang berada di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal yang bersumber dari APBD Sumatera Utara Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 4,7 miliar.

Anggaran proyek ini diduga digelembungkan oleh SU yang bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) di Dispora Provsu.

Tersangka SU yang kini sudah pensiun pernah menjabat sebagai kepala bidang sarana prasarana dan kemitraan serta sebagai sekretaris dinas.

Dia dipersangkakan pihak kepolisian melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

"Iya setelah penyidik memeriksa beberapa orang saksi dan dokumen yang ada, SU akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan, Kamis 11 Juli 2019, lalu.

Selain itu, hasil audit BPKP perwakilan Sumatera Utara yang ke luar 4 Juli 2019 terdapat penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.