Medan - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara periode 2014-2019, Burhanuddin Siregar diperiksa penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada Senin, 16 Maret 2020 lalu.
Mantan anggota dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini diperiksa Subdit III Tipidkor, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara atas kasus dugaan perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2018.
Selain itu, kepolisian antikorupsi melakukan penyelidikan juga berdasarkan adanya temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Sumatera Utara. Dalam temuan itu, diduga terjadi kerugian negara miliaran rupiah.
Burhanuddin ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa dia diperiksa Tipidkor sebagai saksi atas dugaan kasus perjalanan dinas fiktif. Hanya saja, dia mengaku tidak pernah melakukan itu.
"Permasalahan ini sangat disayangkan, ini merupakan tidak proaktifnya Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumatera Utara, Erwin Lubis dalam mengelola atau mengakomodir lembaga legislatif ini. Seharusnya, sebelum masuk ke ranah hukum, Sekwan bisa mengantisipasi adanya temuan BPK, atau jika terjadi kesalahan atau khilaf, bisa dikoreksi," kata Burhanuddin.
Selain itu, Burhanuddin menegaskan, jika terdapat kerugian negara maka dia akan melakukan pengembalian. Dia juga mengaku bahwa suatu kekhilafan bisa saja terjadi.
"Dugaan terjadi kesalahan perhitungan keuangan itu bisa saja terjadi, bisa juga karena khilaf, tapi saya pribadi tidak pernah fiktif dalam melakukan kunjungan kerja atau perjalanan dinas. Saya paling sering hadir ke gedung dewan, bekerja untuk rakyat. Selain itu, saya juga yang ikut memperjuangkan adanya sistem pembayaran nontunai. Jika terjadi kekhilafan atau kerugian negera, pastinya akan segera kita kembalikan," tegasnya.
Saya selaku pimpinan DPRD Sumatera Utara memberikan ruang seluas-luasanya kepada Polda Sumatera Utara
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara telah memeriksa 21 orang yang dianggap paling mengetahui adanya dugaan perjalanan dinas fiktif yang terjadi di Sekretariat DPRD Sumatera Utara. Sebanyak 20 dari staf komisi A, B, C, D dan E. Sedangkan satu orang lagi adalah bendahara dewan.
Kepala Sub Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sumatera Utara Ajun Komisaris Besar Polisi MP Nainggolan ketika dikonfirmasi wartawan menyebut, dalam kasus ini masih tahapan permintaan klarifikasi. "Semua yang diperiksa masih tahapan klarifikasi, belum ada tersangka," ungkapnya.
Ketua DPRD Sumatera Utara Baskami Ginting, mengatakan pihaknya menyerahkan proses hukum dugaan perjalanan dinas fiktif kepada kepolisian.
"Saya selaku pimpinan DPRD Sumatera Utara memberikan ruang seluas-luasanya kepada Polda Sumatera Utara," ujar Baskami.
Dia juga meminta agar anggota dewan periode sebelumnya mengembalikan uang perjalanan dinas yang menjadi temuan BPK itu.
"Iya, kita serahkan masalah hukum dengan Polda Sumatera Utara, kepada teman-teman anggota dewan, diharapkan mengembalikan uang perjalanan dinas yang saat ini menjadi permasalahan dengan penegak hukum," kata Baskami.
Informasi dihimpun Tagar, dalam temuan BPK Perwakilan Sumatera Utara, terdapat kerugian uang negara di Sekretariat DPRD Sumatera Utara yang dipimpin Erwin Lubis pada tahun 2018.
Temuan awal berkisar Rp 3,4 miliar. Namun kemudian dikembalikan dengan cara dicicil oleh anggota dewan yang diduga melakukan perjalanan dinas fiktif atau menyalahi.[]