Polda Sumut Tahan Tiga Tersangka Korupsi di Labura

Polda Sumut tahan 3 orang tersangka dugaan kasus korupsi Dana Bagi Hasil, Pajak Bumi dan Bangunan di Labuhan Batu Utara.
Direktur Reskrimsus Polda Sumatera Utara Kombes Rony Samtana.(Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi Dana Bagi Hasil (DBH), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Anggaran 2013-2015 di Kabupaten Labuhanbatu Utara, resmi ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara.

Mereka adalah AFL selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Labura tahun 2013, FID selaku Kepala BPKAD tahun 2014, dan AP selaku Kabid Pendapatan BPKAD tahun 2013, 2014, dan 2015.

Terhadap ketiganya sudah pernah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali sebagai saksi dan tersangka, tapi tidak diindahkan.

Tiga tersangka resmi dilakukan penahanan, sebelumnya mereka datang untuk memenuhi panggilan

Direktur Reskrimsus Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Polisi Rony Samtana ketika dikonfirmasi Tagar pada Jumat, 28 Februari 2020, membenarkan penahanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

"Iya, perkara dugaan korupsi ditangani oleh Subdit III Tipidkor, tiga tersangka resmi dilakukan penahanan, sebelumnya mereka datang untuk memenuhi panggilan kita ke kantor," ucap Rony.

Rony mengatakan, tim dari Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pernah turun untuk menjemput tersangka, namun upaya itu tidak berhasil.

"Tim pernah ke Labura baru-baru ini untuk meminta agar tiga tersangka ini menghadiri panggilan penyidik, tapi mereka tidak datang. Jadi, di saat ketiga tersangka itu datang ke Polda Sumut, selanjutnya usai memenuhi surat panggilan dan diperiksa, kita langsung melakukan penahanan,” ungkapnya.

Penyidik Tipidkor Polda Sumatera Utara sebelumnya telah melakukan penggeledahan di beberapa kantor dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labura, di antaranya BPKAD.

Dalam kegiatan tersebut, mereka membawa dokumen penting untuk proses penyelidikan dan penyidikan. Selain itu, Bupati Labura Khairuddin Syah juga telah dilakukan pemeriksaan.

Penyidik Tipidkor menetapkan tersangka juga berdasarkan adanya kerugian yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumatera Utara. Diduga terdapat kerugian negara Rp 2,9 miliar.[]

Berita terkait
Polda Sumut Periksa 6 Eks Anggota DPRD Nias Selatan
Terkait dugaan korupsi, Polda Sumatera Utara memeriksa enam anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan periode 2014-2019.
Kapolda Sumut Tak Respons Perambahan Hutan Tapsel
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin disebut tak merespons kasus perambahan hutan secara liar di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Dugaan Korupsi, Polda Diminta Tangkap Bupati Labura
Dalam aksi, mahasiswa meminta agar pihak penegak hukum menangkap Bupati Labura dan Bupati Labusel.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.