Jakarta - Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Jakarta, Ujang Komarudin menyarankan DPR agar memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
Dia mengungkit kinerja komisi antirasuah yang melempem usai diganjar revisi Undang-Undang KPK harus dipertanggungjawabkan.
"Harusnya DPR memanggil KPK, ketika KPK dianggap rakyat melempem kinerjanya," ucap Ujang saat dihubungi Tagar, Kamis, 2 Juli 2020.
Baca juga: Gaya Hidup Hedonisme Firli Bahuri Naik Helikopter
Apalagi tersebar ada dugaan gratifikasi kendaraan mewah Firli Bahuri.
Selain itu, Ujang juga menyoroti pernyataan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk terbuka atas temuan dugaan pelanggaran etik Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri.
Firli dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) ke Dewas KPK terkait penggunaan helikopter mewah saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatra Selatan, Sabtu, 20 Juni 2020 lalu.
Seperti diketahui Peneliti ICW Kurnia Ramadhana sempat menyebut Firli Bahuri diduga melanggar kode etik KPK pada bagian integritas nomor 27, yang melarang pegawai atau pimpinan KPK menunjukkan gaya hidup hedonisme.
Baca juga: Dewas KPK Klarifikasi MAKI soal Hedonisme Firli Bahuri
Bagi Ujang, hal ini harus betul-betul dipertanggungjawabkan dan dijelaskan kepada publik secara gamblang. "Apalagi tersebar ada dugaan gratifikasi kendaraan mewah Firli Bahuri," kata Ujang.
Mantan Staf Khusus Ketua DPR ini menuturkan mengenai gaya hidup serba mewah yang ditunjukkan seorang Ketua KPK tak seharusnya dipamerkan.
"Pejabat itu tugasnya melayani rakyat, bukan untuk dilayani, dan pejabat juga harus bisa dicontoh rakyat. Sikap hedonisme (Firli Bahuri) yang dipertontonkan pada rakyat bukanlah hal baik, kita butuh pejabat yang sederhana, kesederhanaan menjadi penting," ujar Ujang Komarudin. []