Gaya Hidup Hedonisme Firli Bahuri Naik Helikopter

Ketua KPK Firli Bahuri diduga melanggar kode etik pada bagian integritas karena naik helikopter menunjukkan gaya hidup hedonisme.
Ketua KPK Firli Bahuri duduk dalam Helimousin President Air. (Foto: Dokumen MAKI)

Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga tindakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menggunakan helikopter mewah saat perjalanan di Sumatera Selatan melanggar kode etik KPK pada bagian integritas. 

"Aturan tersebut (angka 27) sudah melarang pegawai atau pimpinan KPK menunjukkan gaya hidup hedonisme. Sehingga Dewan Pengawas KPK harusnya tidak lagi ragu untuk dapat memanggil yang bersangkutan kemudian mendalami terkait dengan dugaan pelanggaran ini," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2020.

Siapa pihak yang memberikan fasilitas helikopter kepada Firli Bahuri.

Ia mengungkapkan jika helikopter itu merupakan fasilitas dari pihak tertentu maka kuat dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi. 

Baca juga: Firli Bahuri Naik Helikopter, MAKI Lapor ke Dewas KPK

Firli Bahuri yang lahir di Lontar, Muara Jaya, Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan, 8 November 1963, kini berusia 56 tahun tujuh bulan itu, saat ini masih dalam status perwira tinggi aktif Kepolisian RI. Ia pernah menjadi kepala Polda Sumatera Selatan dan lama berkarir di reserse. 

Sepengetahuan Kurnia, sebelum perihal pemakaian helikopter ini KPK tidak memiliki helikopter apapun dalam daftar inventarisnya. 

Aturan tersebut (angka 27) sudah melarang pegawai atau pimpinan KPK menunjukkan gaya hidup hedonisme. Sehingga Dewan Pengawas KPK harusnya tidak lagi ragu untuk dapat memanggil.

Padahal belum lama ini Ketua KPK juga dilaporkan soal pemakaian masker sebagai pejabat publik yang harus memberi contoh tentang protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19.

"Maka dari itu, KPK juga harus melakukan penyelidikan lebih lanjut, setidaknya untuk mendalami tiga hal. Pertama, siapa pihak yang memberikan fasilitas helikopter kepada Firli Bahuri. Kedua, apa motif dari pihak itu memberikan fasilitas itu. Ketiga, apakah pihak yang memberikan fasilitas itu sedang berperkara di KPK," katanya. 

Baca juga: Rapor Merah KPK era Firli Bahuri Dibuka ke Publik

Menurut dia, jika penyelidikan KPK itu membuahkan hasil, maka Firli dapat dikenakan pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. 

"Dugaan pelanggaran kode etik seperti ini sebenarnya bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, saat menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, Firli pun sempat ICW laporkan atas dugaan bertemu dengan pihak yang sedang berperkara di KPK," ucap Kurnia.

Oleh karena itu, kata dia, berpegang pada TAP MPR No TAP MPR/VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, maka selayaknya dia mengundurkan diri sebagai ketua KPK karena tidak memiliki rasa kepedulian yang tinggi, dan secara moral langkah yang bersangkutan kerap kali bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat. 

Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) telah melapor ke Dewas Pengawas KPK terkait dugaan penggunaan helikopter mewah oleh Ketua KPK Firli Bahuri saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, Sabtu, 20 Juni. 

Sementara itu, anggota Dewan Pengawas KPK Sjamsuddin Hari saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020, mengatakan laporan tersebut sudah ia terima. 

Selanjutnya, kata dia, Dewan Pengawas KPK tentu akan mempelajari dan mengumpulkan bukti serta fakta terlebih dahulu atas laporan MAKI terhadap Firli Bahuri. []

Berita terkait
Firli Bahuri dan Dugaan Gratifikasi Agus Andrianto
Direktur Eksekutif Jokowi Watch, Tigor Doris Sitorus mendesak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memanggil Komjen Agus Andrianto
Langgar Etik, MAKI Adukan Firli Bahuri ke Dewas KPK
MAKI melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewas karena melanggar dugaan pelanggaran etik dengan tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
Perkara Hari Medsos, Firli Bahuri malah Dicibir MAKI
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mencibir sikap Ketua KPK Firli Bahuri karena ucapkan selamat hari media sosial.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.