Dua Sejoli Jual ABG di Kalibata Melalui 2 Aplikasi

Polres Metro Jakarta Selatan merilis praktik prostitusi online yang melibatkan anak baru gede (ABG) di Apartemen Kalibata City.
Ilustrasi prostitusi anak. (Foto: Wikimedia Commons)

Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan merilis praktik prostitusi yang melibatkan anak baru gede (ABG) di Apartemen Kalibata City. Polisi menyebut kasus ini diotaki pasangan sejoli, yakni perempuan berinisial AS (17 tahun) dan laki-laki berinisial JF (29 tahun).

Dalam kasus prostitusi online di Kalibata City, kepolisian mengamankan tiga orang perempuan yang berinisial JO (15 tahun), AS, dan NA (15 tahun). 

Selain itu, polisi juga menangkap empat orang laki-laki yang kini sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dengan inisial MTG (16 tahun), ZMR (16 tahun), JF, dan NF (19 tahun).

Mereka mencari korban lain, diiming-imingi uang banyak dan sebagainya. Sehingga satu persatu akhirnya berkumpul.

Selain menjadi korban, AS dan NA juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menganiaya korban JO. 

AS disebut memberi minuman keras (miras) kepada JO dan merekamnya dalam keadaan bugil. Sementara NA diduga menggigit, menendang, dan memukul di sebagian tubuh JO.

Baca juga: Tarif Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City

Kapolres Metro Jakarta Selatan menyebut, kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan orang hilang ke Polres Depok. Kepolisian menemukan orang hilang tersebut di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

"Kemudian ada penggerebekan. Ternyata orang hilang itu ada di apartemen tersebut, serta korban-korban lain sebanyak tiga orang," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama, Rabu, 29 Januari 2020.

Bastoni menyebut, AS dan JF merupakan sepasang kekasih. Mereka tinggal seatap di Tower Jasmine, Lantai 10 Nomor 10AV, Apartemen Kalibata City, beserta tersangka lain yaitu NF, MTG, dan ZMR.

Mereka memasarkan ABG kepada pria hidung belang menggunakan aplikasi WeChat dan MiChat.

"Kemudian, mereka juga menjual AS. Selanjutnya mereka mencari korban lain, diiming-imingi uang banyak dan sebagainya. Sehingga satu persatu akhirnya berkumpul, JO, NA, termasuk korban yang sudah diamankan di Polres Depok," kata Bastoni.

Korban yang telah diamankan oleh Polres Depok yang dimaksud Bastoni, merupakan orang hilang yang menjadi pemantik dari terbongkarnya kasus prostitusi online di kalibata. 

Namun, korban dikatakannya belum sempat dijual ke pria hidung belang.

"Baru sempat sebar di media sosial, tapi belum disuruh melakukan (hubungan intim). Berhasil diamankan dan ditangani Polres Depok," katanya.

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka akan dikenakan pasal 76 C Jo 80 dan 76 I Jo 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara. []

Berita terkait
Prostitusi Anak, Pihak Apartemen Kalibata Diperiksa
Polres Jaksel bakal memeriksa pengelola Apartemen Kalibata City menyusul dibongkarnya praktik prostitusi di hunian di wilayah Jaksel itu.
Polisi Ungkap Prostitusi Anak di Kalibata City
Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap adanya bisnis esek-esek di Apartemen Kalibata City yang melibatkan anak di bawah umur.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.