Psikiater: Tindakan Laeli Atik dan DAF Masuk Kriteria Psikopat

Psikiater Anak dan Remaja, Suzy Yusnadewi mengatakan tindakan LAS dan DAF membunuh dan memutilasi RHW masuk ke dalam kriteria pengidap psikopat.
Penyidik Sub Direktorat Reserse Mobile Ditreskrimum Polda Metro Jaya menghadirkan dua tersangka pembunuhan dan mutilasi di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020). (foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat).

Jakarta - Psikiater Anak dan Remaja, Suzy Yusnadewi, mengatakan tindakan Laeli Atik Supriyatin (LAS), 27 tahun, dan Djumadi Al Fajar (DAF), 26 tahun, karena membunuh dan memutilasi masuk ke dalam kriteria psikopat. Menurut dia, ada beberapa kriteria pengidap psikopat yang dimiliki keduanya meski belum pernah bertemu atau berbincang dengan pelaku.

Tidak ada rasa sayang, tidak ada rasa bersalah, jadi dia bisa melakukan hal itu dengan sadar lah ibaratnya.

"Dalam diagnosis gangguan jiwa ada yang disebut kepribadian anti sosial atau biasa dikenal dengan gangguan kepribadian psikotpat, jadi dia tidak ada rasa salah, kemudian ada sesatu dibalik perilaku yang dia lakukan, jadi ada keuntungan yang dia ingin dapatkan dari balik itu," kata Suzy saat diwawancara Tagar TV, Senin, 21 September 2020.

Sebab, tindakan LAS dan DAF, kata Suzy, tidak masuk ke dalam kategori gangguan emosional tidak stabil. Menurut dia, kalau gangguan emosional tidak stabil itu biasanya dia melakukan itu memang kepepet mungkin dalam upaya pembelaan diri melakukan pembunuhan, biasanya itu ada rasa salah. 

"Kalau ini kan sudah membunuh terus dia memutilasi, mutilasi kan tidak mungkin kepepet, ada proses memakan waktu, kemudian menyimpan, ibaratnya proses cukup panjang yang dia lalui," ucapnya.

Sedangkan, kata dia, LAS dan DAF dinilai tidak punya rasa kasihan dan rasa bersalah atas perbuatannya. Kalau sudah melakukan pembunuhan lalu melakukan mutilasi, tentu orang yang bisa melakukan itu tidak ada rasa belas kasihan. 

"Tidak ada rasa sayang, tidak ada rasa bersalah, jadi dia bisa melakukan hal itu dengan sadar lah ibaratnya," ujar Suzy.

Untuk informasi, Laeli Atik Supriyatin (LAS), 27 tahun, dan Djumadi Al Fajar (DAF), 26 tahun, tertangkap pihak berwenang karena kasus mutilasi pria bernama Rinaldi Harley Wismanu di Lantai 16 Tower Ebony, Apartemen Kalibata City pada Rabu, 16 September 2020. Diketahui, tubuh korban dimutilasi menjadi 11 bagian selama dua hari.[]

Berita terkait
6 Fakta di Balik Pemakaman Rinaldi, Korban Mutilasi Kalibata
Jenazah korban mutilasi Kalibata, Rinaldi Harley Wismanu sudah dikebumikan di TPU Nologaten Sleman. Berikut enam fakta di balik pemakamannya.
Perjalanan Laeli Atik Supriyatin, Pelakor dan Pelaku Mutilasi
Hubungan pembunuh dan pemutilasi Laeli Atik Supriyatin menjadi sorotan, diketahui DAF memiliki istri dan dua orang anak.
Isak Tangis Keluarga Rinaldi, Korban Mutilasi Kalibata
Jenazah korban mutilasi, Rinaldi Harley, tiba di rumah duka di Sleman, Yogyakarta. Isak tangis keluarga menyambut kedatangan jenazah.