Jakarta - Kepolisian kembali membongkar praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur. Kali ini, Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap adanya bisnis esek-esek di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Kendati demikian, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus belum bersedia membeberkan banyak hal terkait kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur
Didapatkan adanya praktik prostitusi dengan menggunakan aplikasi Michat dan korban anak.
Baca juga: Rawa Bebek, Surga Pelacuran Anak di Jakarta
Dikatakan dia, kasus ini akan dirilis besok, Rabu 29 Januari 2020.
"Ini dirilis besok," ujar Yusri kepada awak media di Mapolda Metro Jaya Selasa, 28 Januari 2020.
Selain itu, Kanit Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP M Irwan Sentosa mengatakan kembali terbongkarnya bisnis esek-esek di hunian Kalibata City, berawal dari laporan seorang anak hilang ke Polres Depok.
Irwan berujar, belakangan perempuan di bawah umur itu ditemukan di Apartemen Kalibata City.
"Awal ada laporan orang hilang ke Mapolrestro Depok, pada tanggal 22 Januari 2020, Polres Depok melakukan pencarian terhadap laporan orang hilang dan ditemukan di daerah Kalibata," kata Irwan dalam keterangan resminya, Selasa, 28 Januari 2020.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan tiga orang anak berinisial JO (15), AS (17) dan NA (15). Ketiganya ditemukan di Tower Jasmine, lantai 10, Nomor 10 AV Apartemen Kalibata City.
"Didapatkan adanya praktik prostitusi dengan menggunakan aplikasi Michat dan korban anak," ucapnya.
Baca juga: Cerita Jakarta: Bang Ali Izinkan Perjudian dan Pelacuran
Pelaku, kata dia, memperdagangkan korban melalui aplikasi Michat dengan tarif yang beragam.
Selain dijadikan pekerja seks komersial (PSK), anak-anak itu juga menjadi korban kekerasan dari para pelaku. Bahkan, salah seorang pelaku terungkap telah menyetubuhi korban dengan unsur paksaan.
"Ditemukan adanya penganiayaan kekerasaan terhadap JO yang dilakukan oleh MTG alias F, NA, AS dengan cara korban disundut rokok, ditampar, digigit, ditonjok hidung, ditendang kaki, didorong dengan lutut dengan posisi tangan diikat. Salah satu pelaku juga menyetubuhi korban," tuturnya
Dalam kasus ini polisi telah mengamankan empat orang pelaku yang berinisial ZMR (16), MTG alias FERDI (15), JF (39), dan NF (19). []