Surabaya - Aksi unjuk rasa sejumlah elemen mahasiswa dan organisasi masyarakat (ormas) di depan kantor DPRD Jawa Timur (Jatim), Kamis 26 September 2019, berakhir tertib dan aman. Meski demikian, polisi mengamankan dua orang provokator.
Kapolda Jatim, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Luki Hermawan mengatakan secara keseluruhan pelaksanaan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh elemen mahasiswa dan ormas berjalan aman dan tertib. Namun, kata Luki, masih ada insiden kecil berupa pelemparan yang dilakukan oleh massa aksi. Hanya itu tidak membuat kedua pihak terprovokasi
Selain terdapat insiden pelemparan, polisi juga mengamankan dua provokator. Luki menuturkan keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan di Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.
Alhamdulillah, secara keseluruhan unjuk rasa berjalan dengan tertib dan aparat kepolisian tidak ada yang terpancing. Kendaraan dan water canon tidak ada yang dikeluarkan. Semuanya kami mengedepankan Asmaul Husna
"Masih diperiksa, yang dua orang masih diperiksa. Kami belum tahu, ada dua yg kami amankan," ujar dia.
"Alhamdulillah, secara keseluruhan unjuk rasa berjalan dengan tertib dan aparat kepolisian tidak ada yang terpancing. Kendaraan dan water canon tidak ada yang dikeluarkan. Semuanya kami mengedepankan Asmaul Husna," kata Kapolda.
Sebelumnya, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan ada empat orang yang diamankan saat patroli dan sweeping. Salah satu pelaku yang diamankan, ternyata masih berstatus pelajar. Saat itu petugas melakukan patroli pada Rabu 25 September 2019 malam atau sehari sebelum aksi.
"Ditemukan ada sekelompok anak muda yang melakukan melaksanakan vandalisme dengan ucapan yang provokatif sehingga diamankan petugas Satpol PP dan dibawa ke Polrestabes Surabaya," ujarnya.
"Satu orang masih kelas II SMA swasta di Surabaya. Sedangkan tiga lainnya sudah bekerja di perusahaan swasta di Surabaya," kata Sandi.
Sandi mengungkapkan empat pelaku tersebut melakukan aksi vandalisme di empat titik di dekat kantor DPRD Jatim.
"(Buktinya) ada foto dan videonya. Serta telepon seluler sudah diamankan. Hanya coret-coret dengan kata-kata yang tidak pantas dan berbudaya," ujarnya.
Massa akhirnya membubarkan diri setelah Ketua DPRD Jatim, Kusnadi mengakomodir 10 tuntutan mahasiswa. Termasuk soal penolakan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK). []
Baca juga:
- PSI: Tangkap Pelaku Penembakan Mahasiswa di Kendari
- Polisi Klarifikasi Pemilik Batu dan Bensin di Ambulans
- Rektor dan Dosen Diberi Sanksi Jika Mahasiswa Demo Lagi