Surabaya - Aksi unjuk rasa 'Surabaya Menggugat' di DPRD Jawa Timur (Jatim) ternyata tidak hanya diikuti oleh mahasiswa dan organisasi masyarakat (ormas), tetapi juga diikuti oleh beberapa pelajar di Surabaya.
Entah apa yang menjadi tujuan dan maksud sejumlah pelajar tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ikut aksi unjuk rasa di DPRD Jatim.
Salah satu pelajar SMK swasta berinisial SI, mengaku ikut aksi di DPRD Jatim setelah ada pesan berantai ajakan aksi di media sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook.
UU-nya itu yang enggak jelas. Ya hukum pidana, korupsi dihukum tahunan atau bulanan
Selain karena pesan berantai, mereka juga terpanggil untuk aksi karena ada ajakan teman lainnya.
"Dari ajakan teman-teman untuk kumpul dan mendemo DPRD. Kumpul di (Tugu) Pahlawan," akunya.
Meski ikut aksi karena adanya ajakan, SI mengatakan undang-undang (UU) yang dibuat oleh DPR RI tidak jelas.
"UU-nya itu yang enggak jelas. Ya hukum pidana, korupsi dihukum tahunan atau bulanan. Kalau narkoba bahkan tahun-tahunan, sampai 20 tahun," tegasnya.
Sementara itu, Kapolda Jatim, Inspektur Jenderal Luki Hermawan mengaku pihaknya mengerahkan 2.700 personel gabungan polisi dan TNI untuk mengamankan aksi unjuk rasa Surabaya Menggugat.
"Kami akan mengawal dari awal hingga akhir dan aspirasi masyarakat," ujarnya.
Hingga saat ini, aksi unjuk rasa masih berlangsung di depan kantor DPRD Jatim. Sejumlah elemen mahasiswa dan ormas masih terus melakukan orasinya menolak Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK). []