Dua Anak di Bawah Umur Tersangka Kerusuhan Madina

Polisi menetapkan 20 orang tersangka kerusuhan di Mandailing Natal, Sumut. Dia di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Ke-18 orang pelaku kerusuhan dan pengerusakan di Kabupaten Madina ketika di Mapolda Sumut. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Polda Sumatera Utara dan Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap 21 orang diduga dalang sekaligus pelaku pengerusakan dan kerusuhan di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara.

Satu orang dipulangkan karena tidak terbukti dan 20 orang sementara ditetapkan sebagai tersangka. Dari mereka, dua orang masih berstatus anak di bawah umur.

"Kasus ini ditangani oleh Polda Sumut. Kami bawa tersangka dari Madina sebanyak 18 orang. Sedangkan dua orang lagi berstatus anak di bawah umur dan masih di Polres Madina. Seluruh tersangka ini adalah pelaku pengerusakan dan dalang dari kerusuhan," ungkap Kepala Polda Sumatera Utara, Inspektur Martuani Sormin di Medan, Rabu, 8 Juli 2020.

Jenderal dengan pangkat dua bintang di pundak ini menyebut, kasus pengerusakan dan kerusuhan dalam unjuk rasa anarkis yang dilakukan kelompok massa ini berawal dari kasus bantuan langsung tunai (BLT) dana desa setempat.

"Jadi harus kami katakan bahwa unjuk rasa atau menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak warga negara. Tapi dalam menyampaikan pendapat harus menaati aturan. Mereka tidak menaati aturan itu, bahkan melakukan pengerusakan, berlaku anarkis, blokir jalan sehingga jalan terhambat," ucap Martuani.

Modus yang dilakukan pelaku, yaitu menuntut kepala desa menyerahkan 30 persen bantuan BLT atau dana desa untuk kepentingan dan keperluan pribadi kelompok mereka.

Baca juga: Tuntut Bansos Dibagi Rata, Warga Madina Blokir Jalan

"Terjadi di sana, ada sekelompok masyarakat. Kelompok ini memaksa kades harus menyerahkan 30 persen dari dana desa, kalau tidak diserahkan mereka unjuk rasa. Karena tidak diserahkan makanya mereka unjuk rasa. Untuk seluruh kades, jangan ada atau tidak ada yang boleh memaksa meminta dana, akan kami tindak jika ada oknum meminta-minta itu," terangnya.

Tersangka Kerusuhan MadinaPara tersangka kerusuhan dan pengerusakan di Madina ketika di Mapolda Sumut, Rabu, 8 Juli 2020. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Dalam kasus ini, Martuani menyebut kepala desa tidak bersalah. Dia membagikan dana BLT itu berdasarkan musyawarah dengan tokoh agama, tokoh masyarakat dan pihak lainnya.

Rencananya pelaku akan dilakukan atau disidangkan di Kota Medan

"Kades tidak bersalah, karena yang menerima BLT jumlahnya banyak, setelah dimusyawarahkan. Seharusnya uang itu Rp 600 ribu menjadi Rp 200 ribu per keluarga, dia membagikan BLT itu kepada masyarakat yang tidak dapat dan itu berdasarkan musyawarah, jadi dia tidak bersalah," tuturnya.

Kasus ini menjadi contoh kepada pelaku sekaligus terhadap kelompok masyarakat yang mencoba dan berani meminta dana desa dengan memaksa dan melanggar hukum.

"Polda Sumut akan menindak tegas para pelaku, sehingga menjadi contoh pembelajaran kepada kepatuhan dan ketaatan hukum. Tidak ada yang boleh menutup fasilitas umum, memaksa meminta dana desa, silakan unjuk rasa, namun harus menaati hukum," tegasnya.

Kasus ini ditangani Polda Sumut dan Martuani mengaku akan menyurati kepala pengadilan agar pelaku bisa disidangkan di Kota Medan.

"Rencananya pelaku akan dilakukan atau disidangkan di Kota Medan, karena alasan pertimbangan keamanan. Kalau di Madina sangat riskan kerawanan jika disidangkan di sana. Kami akan bersurat. Seluruh barang bukti akan dijemput dari Madina," terangnya.

Sebagaimana diketahui, kepolisian awalnya menetapkan 17 orang sebagai dalang kerusuhan dan pelaku pembakaran mobil dan motor dalam aksi blokir Jalan Lintas Sumatera di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Madina, Senin, 29 Juni 2020.

Baca juga: Rusuh Karena BLT, Mobil Wakapolres Madina Dibakar

Ke-17 orang warga Desa Mompang Julu yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial RH, KA, AH, EM, A, AS, MH, MAN, MF, M, A, A, ERN, MAH, dan TA serta dua anak di bawah umur masing-masing berusia 16 tahun berinisial RN dan IA.

Semua pelaku merupakan warga Desa Mompang Julu, satu orang di antaranya berjenis kelamin perempuan. Aksi blokir Jalan Lintas Sumatera oleh warga Desa Mompang Julu, awalnya berjalan tertib.[]

Berita terkait
Polda Sumut Turun ke Madina Menangkap Dalang Rusuh
Perwira Polda Sumut ikut turun ke Kabupaten Mandailing Natal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan tersangka dalang kerusuhan.
Pemotongan BLT dan Rusuh di Madina Jangan Terulang
Anggota DPRD Sumut dari PAN mengingatkan kericuhan di Mandaling Natal tidak boleh terulang kembali di daerah lain.
Dalang Rusuh di Madina Ditangkap, Warga Blokir Jalan
Polres Mandailing Natal, Sumatera Utara, menangkap tiga orang yang diduga kuat sebagai dalang dan provokator kerusuhan dan pembakaran mobil.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.