Drama Penangkapan Kurir Ganja Asal Sumsel di Pasaman

Dua kurir ganja asal Sumatera Selatan diringkus jajaran Polres Pasaman.
Polres Pasaman menahan dua tersangka terduga kurir narkotika jenis ganja di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Selasa, 30 Juni 2020. (Foto: Tagar/Dok. Polres Pasaman)

Pasaman - Polisi menangkap dua warga Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial TB, 51 tahun, dan AH, 39 tahun. Kedua pria tersebut diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Mereka berencana hendak putar balik ke arah Madina dengan cara menukar plat nomor di mobil merek Toyota Avanza.

Kasat Narkoba Polres Pasaman, Iptu Syafri Munir mengatakan, penangkapan TB dan AH ini berawal dari informasi adanya perjalanan ganja sebanyak 52 paket dari Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, menuju Sumatera Barat pada Selasa, 30 Juni 2020 dini hari.

"Penangkapan pelaku cukup membuat waktu kami tersita karena saat hendak dibekuk di perbatasan Sumut-Sumbar, mereka berhasil menembus barikade petugas," kata Syafri saat dihubungi Tagar melalui sambungan seluler, Rabu, 1 Juli 2020.

Polisi kemudian kembali membuat penghalang di wilayah hukum Polsek Rao, Kabupaten Pasaman. Namun lagi-lagi, kata Syafri, pelaku berhasil menghindar dari kepungan petugas.

Pihaknya baru menemui keberadaan pelaku saat mereka berada di sebuah kawasan perbatasan Lubuk Sikaping-Bonjol, Kabupaten Pasaman. Ketika itu, keduanya berhenti di sebuah rumah makan.

"Mereka berencana hendak putar balik ke arah Madina dengan cara menukar plat nomor di mobil merek Toyota Avanza yang mereka gunakan. Tapi kami sudah lebih dulu mengetahuinya dan kami amamkan pertama TB," katanya.

Sedangkan AH sempat kabur ke sebuah perbukitan di kawasan Baringin, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. Ia baru bisa ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB ketika keluar dari perbukitan.

"Dia keluar begitu saja dari bukit itu setelah kami intai sejak dini hari pergerakannya. Kemungkinan dia lapar atau hendak mencari tumpangan untuk kabur, atau bisa jadi juga dia tersesat di bukit itu dan kembali lagi keluar," katanya.

Usai ditangkap, polisi akhirnya mengorek informasi dan latar belakang kedua orang itu. AH diketahui berasal dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dan TB dari Kota Palembang, Sumsel.

Hasil interogasi polisi, keduanya mengaku hanya sebagai kurir dari seseorang di Sumsel yang meminta mereka berdua menjemput barang haram tersebut ke kawasan Madina, Sumut.

"Pengakuannya mereka seperti itu, namun kami terus menyelidikinya," katanya.

Informasi yang berhasil dihimpun Tagar, AH diketahui seorang residivis dan pernah ditangkap di Sumsel dalam kasus yang sama. Sedangkan TB baru sekali ini ditangkap dan mengaku sudah dua kali menjemput ganja ke Madina.

"AH mengaku dibayar sebanyak Rp 300 ribu per paketnya, sementara TB dijanjikan bayaran dengan diberikan sejumlah paket narkotika jenis ganja ini," tuturnya.

Saat ini, kedua pelaku sudah meringkuk di sel tahanan Mapolres Pasaman. Polisi ikut menyita 52 paket ganja kering siap edar dan satu unit mobil yang digunakan pelaku selama dalam perjalanan dari Sumsel menuju Sumut. []

Berita terkait
Penjual Trenggiling Asal Pasaman Ditangkap Tim BKSDA
Penjual sisik Tringgiling asal Pasaman ditangkap tim gabungan BKSDA Sumatera Barat.
Ambulans TNI Bawa Mayat Tabrakan di Pasaman Barat
Ambulans pembawa jenazah terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Sariak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat.
Pria Tua Hilang di Hutan Pasaman
Seorang pria tua dikabarkan hilang di hutan kawasan Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
0
Pengamat Nilai KPK Beri Harapan Tindak Lanjuti Penyelidikan Formula E
Gengan diperiksanya Gatot juga bisa memberikan informasi yang berarti dalam penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E.