DPRD Lamban, Bupati Humbahas Terbitkan Perkada

Bupati Humbahas akan terbitkan perkada untuk legalisasi ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor (kanan) saat membuka bimtek aplikasi e-plan Kabupaten Humbahas, 14 Mei 2019. (Foto: dok.Pemkab Humbahas)

Humbahas - Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor bermaksud menerbitkan peraturan kepala daerah (perkada) untuk legalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tahun Anggaran 2018.

Itu ditempuh lantaran DPRD Humbang Hasundutan dinilai lambat dalam melakukan pembahasan. Pemkab sendiri sudah menyampaikan surat untuk pembahasan ranperda ke DPRD sejak 14 Mei 2019 lalu. 

."Ada indikasi bahwa memang DPRD lambat membahas. Jadi cenderung dari mereka. Makanya rencananya bupati akan membuat perkada," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Houtman Hutasoit, Selasa 25 Juni 2019.

Houtman mengaku, penerbitan perkada dilakukan setelah konsultasi ke Gubernur Sumatera Utara. Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu) kemudian memberikan arahan soal penerbitan perkada.

Keputusan soal penggunaan perkada juga dilakukan berdasarkan surat Sekdaprovsu nomor: 903/6078 perihal Penyusunan Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2018.

"Jadi ini karena sudah sesuai ketentuan, 30 hari sejak disampaikan kepada DPRD tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2018," ujar Houtman.

Menurut Houtman, penerbitan perkada demi kepentingan masyarakat dan pembangunan yang sudah berjalan. 

"Jadi setelah dikonsultasikan ke gubernur, demi kepentingan masyarakat, pemkab dipersilakan berlakukan tindakan dengan perkada," katanya.

Disinggung, apakah hal ini bukan karena kurang harmonisnya DPRD dan pemerintah, mantan Kepala Bagian Kehumasan di era Bupati Maddin Sihombing ini tidak menjawab gamblang. "Soal apakah karena tidak harmonis, ngak bisa saya jawab," katanya.

Sebelumnya, Pemkab dan DPRD Humbang Hasundutan sudah mengagendakan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tahun Anggaran 2018 untuk diparipurnakan pada 17 Juni lalu.

Silakan, otomatis kita akan membuat inisiatif dengan rencana-rencana menegur bupati sesuai tata tertib dewan

Agenda itu batal karena DPRD tidak kuorum. Sehingga dikembalikan ke badan musyawarah untuk menjadwal ulang rapat paripurna. Dan itu disepakati pemkab dan dewan.

Lalu mengapa mendadak muncul perkada, Houtman ditanya soal itu tak bisa menjelaskan. "Kalau itu kukonfirmasi kembali ke sekda," katanya.

DPRD Bantah Lambat

DPRD setempat membantah tudingan pemerintah bahwa mereka lambat membahas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tahun Anggaran 2018.

Wakil Ketua DPRD Marsono Simamora mengatakan, keterlambatan itu bukan karena mereka, melainkan banyaknya jadwal kegiatan DPRD.

"Siapa yang bilang, pemerintah harusnya melihat banyak kegiatan DPRD. Mulai pasca pemilihan presiden dan legislatif," ujarnya.

Dia menyebut eksekutif salah persepsi terhadap sikap anggotan dewan. "DPRD bukan tidak menyetujui, tapi orang itu tidak mau membuat jadwal. Namun mereka berpedoman dari surat gubernur. Jadi jangan dibilang karena kami lama membahas," tegasnya.

Apalagi, sebutnya, pemerintah terlalu memaksakan surat gubernur untuk mengambil langkah percepatan penetapan ranperda tersebut. Padahal, menurut dia, pemerintah dan DPRD masih mempunyai waktu untuk penetapan ranperda sampai Agustus 2019.

"Jadi jangan dibilang seperti itu. Di bulan Agustus dia (bupati) buat perkada, bisa. Jadi ketika di bulan Agustus tidak ada kesepakatan, baru bisa dibilang kami melama-lamai dan dia bisa buat perkada. Apalagi, sampai di bulan ini dan bulan Juli, kita nilai bupati tidak bisa buat perkada," ujarnya.

Begitupun, dengan adanya langkah pemerintah berencana membuat perkada, politikus Partai NasDem ini mempersilakan.

"Silakan, otomatis kita akan membuat inisiatif dengan rencana-rencana menegur bupati sesuai tata tertib dewan," jelasnya.

Ketua DPRD Manaek Hutasoit berpendapat serupa. Dia berdalih dewan memiliki banyak jadwal kegiatan.

"Sebenarnya ini bukan karena kita. Kan banyak jadwal-jadwal yang kita lalui, mulai pasca pemilu, pembahasan tiga ranperda dan LKPJ," ujarnya.

Sikap berbeda dilontarkan Wakil Ketua DPRD dari Partai Gerindra Jimmy Togu Purba. Dia mengamini lembaganya lambat merespons surat pemkab.

"Iya, kalau dibilang karena kita. Itu benar sesuai surat masuk pemerintah ke DPRD 14 Mei," katanya.

Meski sepakat dengan langkah pemkab, namun Jimmy menilai surat gubernur rancu. Isinya memuat poin-poin yang tidak bisa diterima.

Salah satu poin soal tenggat waktu penetapan atau persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah paling lambat dilakukan pada akhir Juli. []

Artikel lainnya:

Berita terkait
0
Beli Migor Pakai PeduliLindugi Dinilai Sulitkan Rakyat
Masyarakat kelas menengah ke bawah dan tidak semua masyarakat mempunyai android. Dia juga mempertanyakan, mengapa orang susah dibikin susah.