Polres Binjai Biarkan Tambang Ilegal di Lahan PTPN

Kepolisian dinilai tak serius tangani pertambangan dan galian C ilegal di lahan PTPN II, Binjai, meski dua kali melakukan penggerebekan.
Polisi saat menggerebek galian C ilegal \'Acong\' di Binjai, Sumatera Utara.(Foto: Tagar/Jufri Pangaribuan)

Binjai - Kepolisian belum menetapkan siapa tersangka kasus pertambangan dan galian C ilegal di lahan HGU PTPN II, di Kelurahan Bhakti Karya, Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara.

Koordinator Humas PTPN II, Sutan Panjaitan mengaku, bahwa aktivitas galian C 'Acong' di Kelurahan Bhakti Karya, sudah mereka laporkan ke pihak kepolisian.

"Hingga saat ini, PTPN II masih memiliki hak guna usaha lahan itu. Kita sudah lapor ke polisi dan sertifikatnya sudah sama pihak PTPN II," kata Sutan, Kamis 21 November 2019.

Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembelaan Peradilan (Puspa) Muslim Muis mempertanyakan kinerja Polres Binjai.

Dia mengatakan, penambangan ilegal telah berlangsung bertahun-tahun dan berdampak pada lingkungan hidup.

"Itu kan jelas bisa melanggar sejumlah undang-undang, ada UU Lingkungan Hidup, Pertambangan. Artinya kerusakan lingkungan hidup sudah kewajiban polisi melakukan penindakan. Itu pidananya jelas, apalagi itu penambangan ilegal," tegasnya.

Berarti polisi di Binjai ini tidak serius menangani kasus ini

Masih kata Muslim Muis, kini muncul dugaan ketidakseriusan Polres Binjai dan sikap pembiaran penambangan galian C ilegal. Polda Sumatera Utara diharapkan mengambil alih penanganan.

"Berarti polisi di Binjai ini tidak serius menangani kasus ini," duganya.

Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting, saat dihubungi wartawan melalui telepon selulernya mengatakan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dua unit alat berat yang ditangkap polisi saat menggerebek galian C 'Acong'.

"Polisi serius dalam perkara galian C yang tidak berizin karena telah merusak lingkungan hidup," katanya.

Siswanto melanjutkan, akan menghubungi Satuan Reskrim Polres Binjai untuk menanyakan kembali sejauh mana penanganan kasus tersebut.

Sebelumnya, Senin 19 Agustus 2019 polisi menggerebek galian C 'Acong' dan mengamankan dua unit alat berat. Saat itu polisi telah memasangi garis polisi dan melarang siapapun masuk dan melakukan aktivitas.

Kemudian, Selasa 17 September 2019, polisi kembali menggerebek galian C 'Acong' dan mengamankan tujuh orang penambang ilegal serta tiga unit truk bermuatan tanah yang akan dijual. []

Berita terkait
Anggota DPRD Bekingi Tambang Ilegal di Binjai
Anggota DPRD diduga telah menjadi beking pengusaha tambang ilegal yang ada di Kota Binjai, Sumatera Utara.
Pemko Binjai Takut Menutup Tambang Ilegal
Pemko Binjai menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin di atas lahan milik PT Perkebunan Nusantara 2 tersebut.
Polisi Gerebek Tambang Ilegal Terbesar di Binjai
Tambang ilegal dan galian C di Kota Binjai, Sumatera Utara, kembali digerebek polisi setempat.
0
Emma Raducanu dan Andy Murray Optimistis Bertanding di Wimbledon
Raducanu, 19 tahun, akan melakukan debutnya di Centre Court ketika dia bermain melawan petenis Belgia, Alison van Uytvanck