Binjai - Selamat, seorang warga Kota Binjai. Sumatera Utara, menggugat PT PLN sebesar Rp 1 miliar. Meteran rumahnya dicabut, dengan tuduhan dia mencuri arus listrik.
Gugatan disampaikan ke Pengadilan Negeri Binjai, bernomor: 54/Pdt.G/2019/PN Binjai, pada 23 Oktober 2019 lalu. Terjadi kemudian upaya mediasi antara Selamat dengan PLN Rayon Binjai Kota.
Namun mediasi tidak mencapai kesepakatan. PLN bersikukuh meminta Selamat selaku konsumen yang mereka tuduh mencuri arus listrik membayar denda serta biaya pasang kembali.
Ketua DPC Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) Kota Binjai, Andi Nursin Lubis selaku penggugat mengatakan, PLN Rayon Binjai Kota dinilai tidak memiliki itikad baik.
"Itikad tergugat (PLN) tidak baik. Kita tetap disuruh membayar denda, sementara kita tidak melakukan pencurian arus listrik," kata Andi di Binjai, Sumatera Utara, Sabtu 23 November 2019.
Andi mengatakan, tuduhan pihak PLN kepada Selamat, warga Jalan Danau Poso, Gang Amal, Kelurahan Sumber Karya, Binjai Timur, tersebut tidak berdasar.
Kita minta mereka profesional saja bekerja. Jangan asal menuduh
"Akibat perbuatan PLN yang memutuskan arus, terpaksa Selamat dan keluarganya harus gelap-gelapan," sebutnya.
Dia berharap PLN benar-benar profesional dalam melaksanakan tugas. Di mana, menurut Andi persoalan antara PLN dengan masyarakat sudah sering terjadi.
"Kita minta mereka profesional saja bekerja. Jangan asal menuduh konsumen berbuat salah yang tidak dilakukan konsumen," ujarnya.
Kepala PLN Rayon Binjai Kota, Siti Maria mengaku tidak dapat berkomentar, karena pihaknya sudah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi gugatan dari konsumen mereka.
"Saya tidak bisa memberi jawaban. Kita sudah tunjuk kuasa hukum," kata Siti Maria, usai mediasi di Pengadilan Negeri Kota Binjai, Jumat, 22 November 2019.
Sedangkan menurut Selamat, dia sangat keberatan dengan tuduhan PLN Rayon Binjai Kota itu. Dia sangat menyayangkan tindakan sewenang- wenang PLN yang menuduh dirinya mencuri arus listrik.
"Ada sedikit kabel berlubang. Terus mereka korek sampai lubangnya besar. Terus saya dituduh mencuri arus. Meteran saya mereka cabut," sebutnya.
Tidak hanya itu, petugas PLN yang saat itu mencabut meteran listrik rumahnya, memasang arus langsung ke rumahnya tanpa melalui meteran. Akibatnya, listrik meledak dan membakar rumahnya.
"Arus tegangan tinggi yang masuk ke rumah saya meledak. Rumah saya terbakar karena ulah mereka," sesal Selamat.
Selamat melalui DPC LPKN Kota Binjai menggugat PLN Rayon Binjai Kota dan membayar ganti rugi sebanyak Rp 1 miliar lebih, akibat perbuatan melawan hukum. []